29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Pakai Masker, 45 Warga Disanksi Push Up

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan dan Kelurahan Lalang melakukan razia masker dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan angka penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 diwilayah Kota Tebingtinggi, Senin (15/2).

RAZIA MASKER: Petugas menegur warga yang tak mengenakan masker saat jajaran Kelurahan Lalang bersama Bhabinkamtimbas, dan Babinsa, melakukan razia masker di Jalan LKMD.

Razia masker ini melibatkan jajaran Babhinkamtibas Kelurahan Lalang Aiptu A Sihotang, Babinsa Serka Mukhlis, Lurah Lalang Hadi Supeno, mewakili Kecamatan Rambutan serta para Kepala Lingkungan (Kepling) se Kelurahan Lalang.

Razia masker dilaksanakan di Jalan Bahkti LKMD Lingkungan II Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Hasilnya, ada sebanyak 45 orang yang terjaring razia masker tersebut, mereka hampir semunya menjalani hukuman sanksi sosial karena telah melanggar prokes. Hukuman sanksi sosial yang dilaksanakan adalah melakukan push up dan mereka didata oleh petugas kelurahan agar tidak melanggar prokes saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Lurah Lalang, Hadi Supeno mengatakan razia masker ini untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Kelurahan Lalang. Pihak Satgas Kelurahan Lalang akan melakukan razia masker ini secara berkala hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. “Penerapan hukuman sanksi sosial ini untuk memberikan rasa efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar prokes, sosilisasi dan pemahaman bahaya Covid-19 sudah kita lakukan, tapi masyarakat masih membandel tidak mematuhi prokes seperti memakai masker,” bilang Peno.

Ditambahkan lagi, razia ini dilakukan disetiap lingkungan yang ada di Kelurahan Lalang, bagi masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi prokes akan tetap dilakukan hukuman sanksi sosial. Kepada masyarakat diharapkan untuk terus mematuhi pokes seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan orang.

Disampiakan Hadi, pihak Kelurahan Lalang juga akan membuat Kampung Tangguh, dimana akan ada tempat atau bangunan yang dipilih untuk menjadi tempat Isolasi bagi yang terkonfirmasi Covid-19, jadi masyarakat menjalani isolasi dengan dibantu mulai dari kebutuhan hidup, untuk memenuhi itu, Kelurahan Lalang bersama Polsek Rambutan akan membuat ketahanan pangan dalan menghadapi pandemi Covid-19 mulai dari pertanian, UMKM dan peternakan.

“Menyikapi hal ini, kita akan melibatkan semua unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan relawan Covid-19 serta jajaran Kelurahan Lalang, apabila semua terpenuhi dan lonjakan Covid-19 semangkin tinggi, kita akan menjamin pasokan kebutuhan untuk masyarakat,” bilangnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan dan Kelurahan Lalang melakukan razia masker dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan angka penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 diwilayah Kota Tebingtinggi, Senin (15/2).

RAZIA MASKER: Petugas menegur warga yang tak mengenakan masker saat jajaran Kelurahan Lalang bersama Bhabinkamtimbas, dan Babinsa, melakukan razia masker di Jalan LKMD.

Razia masker ini melibatkan jajaran Babhinkamtibas Kelurahan Lalang Aiptu A Sihotang, Babinsa Serka Mukhlis, Lurah Lalang Hadi Supeno, mewakili Kecamatan Rambutan serta para Kepala Lingkungan (Kepling) se Kelurahan Lalang.

Razia masker dilaksanakan di Jalan Bahkti LKMD Lingkungan II Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Hasilnya, ada sebanyak 45 orang yang terjaring razia masker tersebut, mereka hampir semunya menjalani hukuman sanksi sosial karena telah melanggar prokes. Hukuman sanksi sosial yang dilaksanakan adalah melakukan push up dan mereka didata oleh petugas kelurahan agar tidak melanggar prokes saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Lurah Lalang, Hadi Supeno mengatakan razia masker ini untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Kelurahan Lalang. Pihak Satgas Kelurahan Lalang akan melakukan razia masker ini secara berkala hingga masa pandemi Covid-19 berakhir. “Penerapan hukuman sanksi sosial ini untuk memberikan rasa efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar prokes, sosilisasi dan pemahaman bahaya Covid-19 sudah kita lakukan, tapi masyarakat masih membandel tidak mematuhi prokes seperti memakai masker,” bilang Peno.

Ditambahkan lagi, razia ini dilakukan disetiap lingkungan yang ada di Kelurahan Lalang, bagi masyarakat yang masih membandel tidak mematuhi prokes akan tetap dilakukan hukuman sanksi sosial. Kepada masyarakat diharapkan untuk terus mematuhi pokes seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan orang.

Disampiakan Hadi, pihak Kelurahan Lalang juga akan membuat Kampung Tangguh, dimana akan ada tempat atau bangunan yang dipilih untuk menjadi tempat Isolasi bagi yang terkonfirmasi Covid-19, jadi masyarakat menjalani isolasi dengan dibantu mulai dari kebutuhan hidup, untuk memenuhi itu, Kelurahan Lalang bersama Polsek Rambutan akan membuat ketahanan pangan dalan menghadapi pandemi Covid-19 mulai dari pertanian, UMKM dan peternakan.

“Menyikapi hal ini, kita akan melibatkan semua unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan relawan Covid-19 serta jajaran Kelurahan Lalang, apabila semua terpenuhi dan lonjakan Covid-19 semangkin tinggi, kita akan menjamin pasokan kebutuhan untuk masyarakat,” bilangnya. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/