KARO, SUMUTPOS.CO -Meski perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, namun sampai hari ini terdakwa korupsi lelang pengadaan alat kesehatan tahun 2009, Parlaungan Hutagalung masih bebas berkeliaran. Kepala Cabang PT Mandjangan Medan itu tak kunjung berhasil dieksekusi Kejari Kabanjahe.
Padahal pada Rabu 12 Desember 2016 lalu, Parlaungan telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 4, 6 tahun penjara. Selain kurungan badan, hakim MA yang diketuai Salman Luthan juga memerintahkan agar terdakwa segara ditahan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Parlaungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena korupsi uang rakyat sebesar Rp550 juta. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat RS Umum Kabanjahe, Kabupaten Karo mengadakan lelang pengadaan alat kesehatan 2009 senilai Rp 1,2 miliar.
Dalam perjalanan proyek tersebut, Kepala RSU Kabanjahe, Dr Suara Ginting menyarankan PT Mendjangan Medan yang dipimpin Parlaungan untuk ikut lelang. Ternyata, lelang itu penuh dengan permainan dan dimenangi Parlaungan.
Dari nilai kontrak Rp1, 2 miliar, hanya Rp 689 juta dana yang dipakai Parlaungan untuk penyediaan alat kesehatan. Sedang sisanya, Rp 550 juta, masuk ke kantong pribadinya. Namun sial, aksi Perlaungan tercium oleh aparat penegak hukum yang langsung menyelidiki tender proyek tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tanggal 16 November 2009 lalu, Parlaungan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke kursi pesakitan. Pada tanggal 1 Desember 2010 lalu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe hanya memvonis Parlaungan dengan pidana 1 tahun penjara. Merasa putusan hakim terlalu ringan, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Namun hakim Pengadilan Tinggi Sumut hanya menguatkan vonis PN Kabanjahe pada 14 Maret 2012 lalu.
Jaksa yang menuntut terdakwa 4, 6 tahun penjara kembali tak terima hingga mengajukan kasasi. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum serta menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.