PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Seorang janda lima anak ditangkap polisi, Senin malam lalu. Dia ditangkap karena ketahuan menjamu tamunya dengan sabu-sabu. Dia menjual dan menyediakan rumah sebagai tempat mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Adalah petugas Satresnarkoba Polres Sergai yang menggerebek rumah sang janda, Leni (32). Dari rumah permanen milik Leni yang terletak di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, polisi mengamankan 5 orang. Selain Leni, ada seorang perempuan dan tiga lelaki.
Saat diamankan, Leni sedang bersama seorang teman prianya Budi (35 ) warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Keduanya sedang berada di luar rumah, diduga bertugas mengamankan situasi.
Petugas menemukan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih sabu, dua botol terakit dengan dot karet berwarna merah, pipet (sedotan) plastik dan pipa kaca (bong), satu unit timbangan elektrik, serta beberapa helai plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga menemukan seorang wanita berinitial Yeni Maulida (20) warga Jalan Kabupaten Perbaungan sedang bersembunyi di dapur bersama TP Tarigan (22) mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan, dan Hariyadi Prayogi (25) keduanya Penduduk Dusun I,II Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
“Aku baru siap pake, begitu keluar dari rumah terus datang polisi,” bilang Budi, bapak dua anak tersebut saat diperiksa di Saresnarkoba Polres Sergai kepada POSMETRO.
Senada dengan tiga rekannya, mereka mengaku baru saja mengonsumsi sabu di rumah Leni. ”Kami hanya pake di rumah Kak Leni dan sabunya kami beli dari kakak itu,” ujar ketiganya.
Sementara itu, salah seorang yang diamankan Yeni Melinda yang masih gadis dan baru tamat SMK 2 Perbaungan itu mengaku hanya iseng-iseng menggunakan sabu karena diajak teman prianya.
“Aku anak tunggal, sejak kecil orangtua sudah pisah dan aku tinggal sama kakek di Perbaungan. Aku kerja di salah satu pabrik di Tamora dan kerap pindah kos,” bilangnya sedih.
Sementara Leni semenjak 2012 sudah menyandang status janda. Menurutnya, mantan suaminya juga pengedar narkoba yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan sampai saat ini masih mendekam di LP Lubukpakam sejak tahun 2013.
“Terpaksa aku jual sabu untuk menghidupkan lima orang anakku. Aku baru dua bulan melakukannya dan sehari rata- rata dapatlah antara Rp200 hingga Rp300 ribu,“ bilangnya kepada wartawan.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH melalui Kasubag humas AKP Jasmoro ,mengatakan Leni ini sudah lama menjadi target operasi (to). “Beberapa waktu yang lalu rumahnya pernah digrebek, tetapi tidak berhasil ditemukan barang buktinya dan sekarang ketangkap kami masih mendalami pemasok barangnya,” pungkas Jasmoro.(war/rbb)