Dengan itu, Joni sudah menyiapkan sanksi pemindahan tugas hingga sanksi administrasi dan jabatan.”Tidak (Surat perdamaian mengganggu sanksi). Tidak layak, tidak menutupi dan tidak mendukung. Makanya, saya pindahkan langsung,” tandas Joni.
Kemudian, RM pernah menghukum muridnya dengan cara memukul. Dengan kejadian itu, RM harus membuat surat pernyataan di kantor Kepala Desa Cempedak Lombang.
Kepala Desa Cempedak, Edi Musli? mengatakan surat pernyataan dibuat RP prihal atas pemukulan terhadap muridnya yang proses penanganannya berakhir dengan perdamaian dan tidak mengulangi perbuatannya memukul murid selama RP berdinas menjadi guru di sekolah tersebut.
“Surat pernyataan dibuatnya dengan tulisan tangan pada tanggal 24 Mei 2012 lalu. Dalam surat tersebut RP menyatakan berjanji tidak akan melakukan pemukulan terhadap siswa sampai dirinya pensiun. Surat itu juga ditandatangani kepala sekolah, wali murid dan juga ketua komite sekolah,” kata Edi Musli.
Kemudian, surat pernyataan diarsip dan disimpan di Kantor Kepala Desa. tersebut. Sementara itu, Edi Musli mengakui belum menerima laporan terhadap kelakuan tidak manusiawi dilakukan RP terhadap muridnya berinsial ?MBP. Namun ia, sudah mengetahui dari pemberitaan media.
“Surat pernyataan RM ada arsibnya dikantor desa. Tapi pas kejadian (pemukulan murid tersebut) saya belum menjadi kepala desa disini,” ungkap Edi Musli.
Untuk diketahui, seorang murid berinsial MBP mengalami hukuman tidak manusiawi dilakukan oknum berinsial RM.
Peristiwa itu, terjadi Jumat 9 Maret 2018 lalu. Hukuman itu, dipicuh karena MBP tidak membawa apa yang disuruh RM, yakni berupa membawa tanah kompos untuk dijadikan taman bunga sekolah.
RM pun menghukum MBP dengan menyuruh bocah itu, untuk menjilat WC sekolah. Belum selesai menjalani hukumannya, MBP langsung muntah-muntah. Kejadian itu, didengar oleh orang tua MBP dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah.(gus/han)