26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Peluang JR-Ance Tinggal di PTTUN

“Melawan bunyi Undang-Undang itu antara lain juga, dokumen klarifikasi itu bentuknya kan berita acara. Dijelaskan oleh ahli semua. Termasuk ahli kita, ahli tergugat dan KPU juga menyatakan apa bunyi Peraturan KPU boleh ditambahi atau dikurangi, tidak boleh. Itu dibuktikan sudah,” tambahnya.

Selain itu, berita acara penelitian perbaikan itu, dikatakannya nyata-nyata salah. Dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan ahli pihaknya dan ahli KPU. Sementara berita acara hasil penelitian perbaikan itu, disebutnya dasar menerbitkan sengketa keputusan tentang penetapan pasangan calon. Jadi kalau salah, sesuai dengan ahli, disebutnya outputnya juga salah, maka keputusan ini harus dibatalkan.

“Kemudian ketika mereka menggunakan surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saya baru semalam itu dengar dari saksi kita. Rupanya, berita acara hasil penelitian perbaikan itu, baru diberitahu pada saat penetapan pasangan calon, tanggal 12. Padahal surat itu bertanggal 9. Makanya kita lihat, ada apa ini? Kenapa tidak tanggal 9 itu dikasih tahu? Jadi ini memang menutup kesempatan kita, supaya kita tidak bisa ngapa-ngapai lagi. Kita tuangkan dalam kesimpulan karena itu tidak adil. Kalau kata ahli administrasi mereka kemarin, itu tidak wajar dan tidak rasional katanya,” sambungnya.

Tidak sampai di situ, lanjutnya, Surat Sekretaris Dinas itupun, tanggal 22 yang mereka terima tanggal 26. Itu juga pihaknya tidak diberitahu. Jadi memang, pihaknya sudah menduga, kalau dilihat dari proses-proses, KPU memang tidak ingin JR-Ance menjadi pasangan calon. “Tidak tahu kepentingannya apa. Maka kita antisipasi sejak awal, menggugat ke PTTUN. Apapun putusan Bawaslu, memang mereka tidak akan jalankan. Seandainya saja, STTB itu ada, pasti mereka cari salah juga. Intinya supaya tidak menjadi pasangan calon. Harapan kita, Pengadilan ini memutus sesuai peraturan perundang-undangan. Keinginan kita, Majelis Hakim memutus supaya kita ditetapkan sebagai pasangan calon. Kalau nanti ada keputusan Tata Usaha Negara, menetapkan kita pasangan calon, maka bentuk keputusan apapun sebelumnya, dengan sendirinya batal, ” tambahnya.

Disinggung soal langkah pihaknya sebelum adanya putusan PTTUN Medan, pihaknya sedang memikirkan untuk melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Buktinya sudah cukup kuat, yakni putusan Bawaslu yang sudah menyatakan KPU Sumut salah, tidak profesional sehingga diperintahkan untuk melakukan legalisir ulang bersama. “Akan didiskusikan. Kemungkinan juga pidana, menghalang-halangi. Itu sudah kita agendakan, namun harus kita kaji mudarat dan manfaatnya, waktu dan energi kita. Karena mohon izin, kalau Allah menghendaki kita sebagai pasangan calon, tidak mungkin lagi kita konsentrasi di sengketa-sengketa yang menghabisikan energi. Makanya perlu diskusi mendalam, ” pungkasnya. (ain/adz)

“Melawan bunyi Undang-Undang itu antara lain juga, dokumen klarifikasi itu bentuknya kan berita acara. Dijelaskan oleh ahli semua. Termasuk ahli kita, ahli tergugat dan KPU juga menyatakan apa bunyi Peraturan KPU boleh ditambahi atau dikurangi, tidak boleh. Itu dibuktikan sudah,” tambahnya.

Selain itu, berita acara penelitian perbaikan itu, dikatakannya nyata-nyata salah. Dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan ahli pihaknya dan ahli KPU. Sementara berita acara hasil penelitian perbaikan itu, disebutnya dasar menerbitkan sengketa keputusan tentang penetapan pasangan calon. Jadi kalau salah, sesuai dengan ahli, disebutnya outputnya juga salah, maka keputusan ini harus dibatalkan.

“Kemudian ketika mereka menggunakan surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saya baru semalam itu dengar dari saksi kita. Rupanya, berita acara hasil penelitian perbaikan itu, baru diberitahu pada saat penetapan pasangan calon, tanggal 12. Padahal surat itu bertanggal 9. Makanya kita lihat, ada apa ini? Kenapa tidak tanggal 9 itu dikasih tahu? Jadi ini memang menutup kesempatan kita, supaya kita tidak bisa ngapa-ngapai lagi. Kita tuangkan dalam kesimpulan karena itu tidak adil. Kalau kata ahli administrasi mereka kemarin, itu tidak wajar dan tidak rasional katanya,” sambungnya.

Tidak sampai di situ, lanjutnya, Surat Sekretaris Dinas itupun, tanggal 22 yang mereka terima tanggal 26. Itu juga pihaknya tidak diberitahu. Jadi memang, pihaknya sudah menduga, kalau dilihat dari proses-proses, KPU memang tidak ingin JR-Ance menjadi pasangan calon. “Tidak tahu kepentingannya apa. Maka kita antisipasi sejak awal, menggugat ke PTTUN. Apapun putusan Bawaslu, memang mereka tidak akan jalankan. Seandainya saja, STTB itu ada, pasti mereka cari salah juga. Intinya supaya tidak menjadi pasangan calon. Harapan kita, Pengadilan ini memutus sesuai peraturan perundang-undangan. Keinginan kita, Majelis Hakim memutus supaya kita ditetapkan sebagai pasangan calon. Kalau nanti ada keputusan Tata Usaha Negara, menetapkan kita pasangan calon, maka bentuk keputusan apapun sebelumnya, dengan sendirinya batal, ” tambahnya.

Disinggung soal langkah pihaknya sebelum adanya putusan PTTUN Medan, pihaknya sedang memikirkan untuk melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Buktinya sudah cukup kuat, yakni putusan Bawaslu yang sudah menyatakan KPU Sumut salah, tidak profesional sehingga diperintahkan untuk melakukan legalisir ulang bersama. “Akan didiskusikan. Kemungkinan juga pidana, menghalang-halangi. Itu sudah kita agendakan, namun harus kita kaji mudarat dan manfaatnya, waktu dan energi kita. Karena mohon izin, kalau Allah menghendaki kita sebagai pasangan calon, tidak mungkin lagi kita konsentrasi di sengketa-sengketa yang menghabisikan energi. Makanya perlu diskusi mendalam, ” pungkasnya. (ain/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru