SUMUTPOS.CO – Upaya Jopinus Ramli (JR) Saragih menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akhirnya kandas. KPU Sumut kukuh menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilgubsu 2018. Di pihak lain, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran Pilgubsu 2018. JR Saragih pun terancam hukuman enam tahun penjara.
Penetapan JR Saragih tersangka, setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, kemarin malam. “Melalui hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu, kepada wartawan, Kamis (15/3).
Andi Rian menjelaskan, pemalsuan ini menyangkut adanya legalisir fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih. Dimana pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu. “Bukti fisik (proses legalisir ijazah) daripada pemalsuan itu identik tapi tidak sama. Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang dilegalisir itu palsu,” ujarnya.
SUMUTPOS.CO – Upaya Jopinus Ramli (JR) Saragih menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) akhirnya kandas. KPU Sumut kukuh menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon (Paslon) peserta Pilgubsu 2018. Di pihak lain, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran Pilgubsu 2018. JR Saragih pun terancam hukuman enam tahun penjara.
Penetapan JR Saragih tersangka, setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, kemarin malam. “Melalui hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu, kepada wartawan, Kamis (15/3).
Andi Rian menjelaskan, pemalsuan ini menyangkut adanya legalisir fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih. Dimana pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu. “Bukti fisik (proses legalisir ijazah) daripada pemalsuan itu identik tapi tidak sama. Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang dilegalisir itu palsu,” ujarnya.