DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, Bintoha Angkat menegaskan, tidak ada kelangkaan pupuk dialami petani di daerah itu, seperti banyak beredar di media sosial. Pupuk tidak langka, pupuk sudah tersalur sesuai data rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Tetapi, yang terjadi saat ini ada pengurangan alokasi pupuk dari pusat sehingga jatah anggota kelompok tani berkurang.
RDKK yang diisi petani untuk kebutuhan 1 tahun tidak sepenuhnya ditanggung subsidi. Jika dirata-ratakan untuk semua jenis pupuk hanya 32,5 persen yang disetujui.
Hal itu disampaikan, Bintoha Angkat akhir pekan lalu menjawab pertanyaan wartawan terkait keluhan petani Dairi atas terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi saat ini di wilayah itu.
Diterangkan Bintoha, pupuk bersubsidi sudah didistrbusikan distributor ke kios pengecer dan selanjutnya untuk petani sejak, 20 Januari 2020 lalu.
Bintoha menyebut, alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Dairi tahun 2020 untuk pupuk urea sebanyak 11.802 ton, za 2.916 ton, npk phonska 6.135 ton, sp 36 2.450 serta pupuk organik 4.398 ton. Dan untuk mengantisipasi supaya tidak sempat terjadi kelangkaan bilamana kuota 2020 pupuk ini sudah habis, pihaknya telah menyusun data untuk mengajukan realokasi ke Kementan.
Menurut Bintoha, pupuk dimaksud sudah diterima petani sesuai kebutuhan mereka.
Memang diakuinya, masih banyak petani di Dairi tidak masuk menjadi anggota kelompok tani. Padahal pengajuan alokasi pupuk berdasarkan RDKK dari kelompok tani. Sehingga jika ada petani tidak dapat pupuk, berarti mereka bukan anggota Poktan.
Disebutkab Bintoha, jumlah kelompok tani di Dairi ada 1600. Sementara itu, terkait keluhan petani bahwasanya ada kios pengecer diunjuk distributor jika anggota kelompok membeli atau istilah petani sering disebut menebus pupuk subsidi pihak kios memaksa petani harus beli pupuk nonsubsidi.
Menurut Bintoha, hal itu tidak bisa. Pemilik kios tidak bisa memaksa petani harus membeli pupuk nonsubsdi jika menebus pupuk bersubsidi.
“Tidak ada aturan seperti itu. Jika petani tidak membutuhkan pupuk nonsubsidi, pemilik kios tidak bisa memaksa dan tidak ada istilah pupuk subsidi harus paket dengan nonsubsidi,” tegasnya.
Begitu juga terkait pembatasan waktu penebusan pupuk bersubsidi oleh petani seperti ditetapkan kios hanya 1 minggu, dan jika lewat dari waktu ditetapkan kios maka jatah bisa dioper atau hilang itupun tidak ada aturan pembatasan petani beli pupuk subsidi. Jatah perorangan sesuai RDKK sudah tertera sehingga tidak bisa hilang. Tidak ada pembatasan waktu. Hanya saja memang itu kan bisnis, jika lama ditebus petani modal pemilik kios tersendat.
Tetapi kata Bintoha, jarang ditemukan petani lama menebus karena distribusi sesuai masa tanam. Tetapi dengan batas waktu ditentukan misalnya 2 kali masa tanam tidak diambil bisa dialihkan ke petani lain yang membutuhkan.
Bintoha mengaku, permainan-permainan nakal kios pengecer kerap terdengar. Sementara pengawasan untuk kios dan distribusi pupuk disubsidi pemerintah itu ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (rud/azw)