25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

PT MBTP Tak Miliki Izin

PT Medan Beton Teguh Perkasa

SUMUTPOS.CO  – KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang Ir Artini Marpaung, meminta secara tegas agar PT Medan Beton Teguh Perkasa (MBTP) di Jalan Raya Medan-Binjai Km10,8 Km Desa paya Geli, Kecamatan Sunggal agar menghentikan kegiatan produksi.

Dijelaskan Ir Artini Marpaung, permintaan penghentian kegiatan produksi disampaikan kepada pihak manajemen PT MBTP melalui surat oleh Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 21 Maret 2017.

Disebutkannya, terbitnya surat penghentian kegiatan produksi itu dikarenakan hasil pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan serta data yang ada. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup, PT MBTP sudah berdiri dan beroperasi semenjak tahun 2016 namun belum memiliki izin.

“PT MBTP belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan dari Pemkab Deliserdang,” sebut Ir Artini, Kamis (23/3).

Karena belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, maka PT MBTP dipastikan belum mengelola limbah gas, debu dan kebisingan dengan tanpa melakukan pemantaauan kualitas lingkungan. Kemudian, PT MBTP juga belum mengelola air limbah dan belum memiliki izin pembungan air limbah.

Dinas Lingkungan Hidup mensinyalir bahwa, PT MBTP tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). “Bila tak memiliki izin penyimpanan sementara Limbah B3, maka PT MBTP sudah layak menghentikan produksi ready mix. Bila izinnya sudah ada maka silahkan berproduksi kembali,” tegas Ir Artini.

Selain menyurati PT MBTP, surat penghentian beroperasi sudah ditembuskan kepada Bupati Deliserdang, Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Kriminal Khusus, Kepala Satpol PP Deliserdang serta Camat Sunggal.(btr/ala)

PT Medan Beton Teguh Perkasa

SUMUTPOS.CO  – KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang Ir Artini Marpaung, meminta secara tegas agar PT Medan Beton Teguh Perkasa (MBTP) di Jalan Raya Medan-Binjai Km10,8 Km Desa paya Geli, Kecamatan Sunggal agar menghentikan kegiatan produksi.

Dijelaskan Ir Artini Marpaung, permintaan penghentian kegiatan produksi disampaikan kepada pihak manajemen PT MBTP melalui surat oleh Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 21 Maret 2017.

Disebutkannya, terbitnya surat penghentian kegiatan produksi itu dikarenakan hasil pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan serta data yang ada. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup, PT MBTP sudah berdiri dan beroperasi semenjak tahun 2016 namun belum memiliki izin.

“PT MBTP belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan dari Pemkab Deliserdang,” sebut Ir Artini, Kamis (23/3).

Karena belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan, maka PT MBTP dipastikan belum mengelola limbah gas, debu dan kebisingan dengan tanpa melakukan pemantaauan kualitas lingkungan. Kemudian, PT MBTP juga belum mengelola air limbah dan belum memiliki izin pembungan air limbah.

Dinas Lingkungan Hidup mensinyalir bahwa, PT MBTP tidak melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). “Bila tak memiliki izin penyimpanan sementara Limbah B3, maka PT MBTP sudah layak menghentikan produksi ready mix. Bila izinnya sudah ada maka silahkan berproduksi kembali,” tegas Ir Artini.

Selain menyurati PT MBTP, surat penghentian beroperasi sudah ditembuskan kepada Bupati Deliserdang, Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Kriminal Khusus, Kepala Satpol PP Deliserdang serta Camat Sunggal.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/