26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kadis Perdagangan Tebingtinggi Bantah Rumor

Teks Foto
Foto: SOPIAN/SUMUT POS
RAPAT: Komisi II DPRD Tebingtinggi dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ogamota Hulu, bersama Kadis Perdagangan Syahnan Hasibuan, saat gelaran rapat dengar pendapat membahas adanya dugaan jual beli lapak Pasar Kain Bunga Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Tebingtinggi Syahnan Hasibuan di ruang rapat Komisi DPRD Tebingtinggi, Kamis sore (2/11). RDP tersebut terkait dengan isu dugaan jual beli lapak Pasar Kain di Jalan MT Haryono Tebingtinggi.

Isu yang berkembang, Pasar Kain atau dikenal Pajak Bunga yang saat ini sedang direhabilitasi total dengan anggaran Rp 35 miliar tersebut sudah habis dibagi-bagi dan menjadi rebutan bagi elit penguasa di Tebingtinggi. Padahal, pasar tersebut masih dalam tahap dikerjakan.

Dihadapan anggota Komisi II DPRD Tebingtinggi diantaranya Edi Syahputera, Nasib Sabungan Silalahi dan Kaharuddin Nasution, Kadis Perdagangan Syahnan Hasibuan membantah isu yang sedang berkembang dan menegaskan bahwa pembagian lapak Pasar Kain tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Tidak ada jual beli, pedagang yang sudah terdaftar tetap akan berjualan di bangunan baru Pasar Kain tersebut. Sebelum dimulai pembangunan Pasar Kain dimaksud, Dinas Perdagangan sudah mendata keseluruhan para pedagang untuk menghindari adanya jual beli maupun sewa menyewakan lapak kepada orang lain,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada para pedagang juga dihimbau agar jangan mau percaya terhadap isu jual beli lapak strategis, jika ada yang menawarkan jual beli dapat melaporkannya ke Dinas Perdagangan maupun ke polisi.

“Pembagian lapak akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan melalui pencabutan undian nomor secara terbuka dan transparan bukan melalui asosiasi pedagang sehingga terhindar dari praktek-praktek penjualan lapak,” jelasnya.

Menanggapi keterangan yang disampaikan Kadis Perdagangan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu mengatakan, bahwa dalam pembagian lapak Pasar Kain jangan menyalahi aturan yang telah tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015 untuk menghindari kerugian bagi para pedagang.

Selain itu, diminta juga kepada Pemko Tebingtinggi agar segera mengaktifkan kembali Tim Optimalisasi Pasar agar dapat mengatur situasi yang berkaitan dengan pasar serta pengisian jabatan di UPTD Pasar dengan orang yang benar-benar professional dibidangnya.

“DPRD Tebingtinggi melalui Komisi II siap membantu Dinas Perdagangan dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di pasar kain,”ujar Ogamota Hulu. (ian/ram)

 

 

Teks Foto
Foto: SOPIAN/SUMUT POS
RAPAT: Komisi II DPRD Tebingtinggi dipimpin Wakil Ketua Komisi II Ogamota Hulu, bersama Kadis Perdagangan Syahnan Hasibuan, saat gelaran rapat dengar pendapat membahas adanya dugaan jual beli lapak Pasar Kain Bunga Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Tebingtinggi Syahnan Hasibuan di ruang rapat Komisi DPRD Tebingtinggi, Kamis sore (2/11). RDP tersebut terkait dengan isu dugaan jual beli lapak Pasar Kain di Jalan MT Haryono Tebingtinggi.

Isu yang berkembang, Pasar Kain atau dikenal Pajak Bunga yang saat ini sedang direhabilitasi total dengan anggaran Rp 35 miliar tersebut sudah habis dibagi-bagi dan menjadi rebutan bagi elit penguasa di Tebingtinggi. Padahal, pasar tersebut masih dalam tahap dikerjakan.

Dihadapan anggota Komisi II DPRD Tebingtinggi diantaranya Edi Syahputera, Nasib Sabungan Silalahi dan Kaharuddin Nasution, Kadis Perdagangan Syahnan Hasibuan membantah isu yang sedang berkembang dan menegaskan bahwa pembagian lapak Pasar Kain tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Tidak ada jual beli, pedagang yang sudah terdaftar tetap akan berjualan di bangunan baru Pasar Kain tersebut. Sebelum dimulai pembangunan Pasar Kain dimaksud, Dinas Perdagangan sudah mendata keseluruhan para pedagang untuk menghindari adanya jual beli maupun sewa menyewakan lapak kepada orang lain,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada para pedagang juga dihimbau agar jangan mau percaya terhadap isu jual beli lapak strategis, jika ada yang menawarkan jual beli dapat melaporkannya ke Dinas Perdagangan maupun ke polisi.

“Pembagian lapak akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan melalui pencabutan undian nomor secara terbuka dan transparan bukan melalui asosiasi pedagang sehingga terhindar dari praktek-praktek penjualan lapak,” jelasnya.

Menanggapi keterangan yang disampaikan Kadis Perdagangan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu mengatakan, bahwa dalam pembagian lapak Pasar Kain jangan menyalahi aturan yang telah tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015 untuk menghindari kerugian bagi para pedagang.

Selain itu, diminta juga kepada Pemko Tebingtinggi agar segera mengaktifkan kembali Tim Optimalisasi Pasar agar dapat mengatur situasi yang berkaitan dengan pasar serta pengisian jabatan di UPTD Pasar dengan orang yang benar-benar professional dibidangnya.

“DPRD Tebingtinggi melalui Komisi II siap membantu Dinas Perdagangan dan para pedagang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di pasar kain,”ujar Ogamota Hulu. (ian/ram)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/