31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

BPN Deliserdang Bantah Mempersulit Masyarakat Mengurus Sertifikat Tanah

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bantah mempersulit rakyat mengurus sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deliserdang Rahim Lubis mengakui ada 490 berkas pengajuan sertifikat tanah masyarakat yang belum selesai. Hal itu dikarenakan adanya kekurangan kelengkapan pada berkas sehingga menghambat proses penyelesaian sertifikat.

“ Kami tidak memungkiri bahwa masih ada tunggakan berkas permohonan tahun 2022 ke bawah, dan data yang ada pada kami sampai hari ini sebanyak 490 berkas. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya kekurangan kelengkapan berkas atau riwayat tanahnya terputus sehingga harus diumumkan selama 1 bulan di media massa, atau ada blokir/sengketa/perkara sehingga harus menunggu penyelesaian kasusnya,” jelas Rahim Lubis pada pada wartawan melalui pesan WhatsApp, menanggapi pemberitaan media terkait keluhan masyarakat pada proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Deliserdang, Jumat (12/5).

Kepala BPN Deliserdang menambahkan, bahwa berkas permohonan masyarakat yang masuk ke BPN Deliserdang selama tahun 2023 sebanyak 22.496 atau rata-rata 5.000 berkas perbulan, yang harus diproses oleh pegawai yang terbatas jumlahnya sesuai dengan tugas pokoknya.

“ Kami juga tetap berupaya menuntaskan tunggakan berkas permohonan tersebut, dan itu menjadi perioritas sejak penugasan kami sebagai pimpinan di BPN Deliserdang tanggal 6 Oktober 2022. Kami juga tetap melakukan rapat evaluasi rutin setiap hari Senin,” terang Kepala BPN Deliserdang.

Terkait bahwa mengenai berkas permohonan sertifikat atas nama Dana yang disebutkan tidak selesai selama satu tahun, setelah dicek tidak ada ditemukan nama tersebut dalam  data aplikasi pelayanan pertanahan di kantornya.

‘’Selanjutnya terhadap permohonan sertifikat atas nama Kantor KPU, sesuai data kami, faktanya baru diterima di loket pelayanan permohonan pemisahan dari  Hak Pakai Pemkab Deliserdang atas nama Baginda Thomas Harahap, SH, Kepala BPKAD pada tanggal 9 Mei 2023, dengan nomor berkas 24965/2023 (terlampir), sehingga  tidak benar berkasnya sudah setahun tidak selesai, ‘’tegas Rahim. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bantah mempersulit rakyat mengurus sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Deliserdang Rahim Lubis mengakui ada 490 berkas pengajuan sertifikat tanah masyarakat yang belum selesai. Hal itu dikarenakan adanya kekurangan kelengkapan pada berkas sehingga menghambat proses penyelesaian sertifikat.

“ Kami tidak memungkiri bahwa masih ada tunggakan berkas permohonan tahun 2022 ke bawah, dan data yang ada pada kami sampai hari ini sebanyak 490 berkas. Hal ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya kekurangan kelengkapan berkas atau riwayat tanahnya terputus sehingga harus diumumkan selama 1 bulan di media massa, atau ada blokir/sengketa/perkara sehingga harus menunggu penyelesaian kasusnya,” jelas Rahim Lubis pada pada wartawan melalui pesan WhatsApp, menanggapi pemberitaan media terkait keluhan masyarakat pada proses pengurusan sertifikat tanah di BPN Deliserdang, Jumat (12/5).

Kepala BPN Deliserdang menambahkan, bahwa berkas permohonan masyarakat yang masuk ke BPN Deliserdang selama tahun 2023 sebanyak 22.496 atau rata-rata 5.000 berkas perbulan, yang harus diproses oleh pegawai yang terbatas jumlahnya sesuai dengan tugas pokoknya.

“ Kami juga tetap berupaya menuntaskan tunggakan berkas permohonan tersebut, dan itu menjadi perioritas sejak penugasan kami sebagai pimpinan di BPN Deliserdang tanggal 6 Oktober 2022. Kami juga tetap melakukan rapat evaluasi rutin setiap hari Senin,” terang Kepala BPN Deliserdang.

Terkait bahwa mengenai berkas permohonan sertifikat atas nama Dana yang disebutkan tidak selesai selama satu tahun, setelah dicek tidak ada ditemukan nama tersebut dalam  data aplikasi pelayanan pertanahan di kantornya.

‘’Selanjutnya terhadap permohonan sertifikat atas nama Kantor KPU, sesuai data kami, faktanya baru diterima di loket pelayanan permohonan pemisahan dari  Hak Pakai Pemkab Deliserdang atas nama Baginda Thomas Harahap, SH, Kepala BPKAD pada tanggal 9 Mei 2023, dengan nomor berkas 24965/2023 (terlampir), sehingga  tidak benar berkasnya sudah setahun tidak selesai, ‘’tegas Rahim. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/