25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Gaji hanya Rp5 Juta per Bulan, Harta Kepala BPKPD Humbahas Capai Miliaran

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), John Harry kini tengah menjadi sorotan publik. Mulanya, dia menjadi viral setelah dilaporkan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, atas dugaan deposito APBD. Serta kegiatan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp22 miliar, yang tidak tertampung pada Tahun Anggaran (TA) 2022 ke pihak Kejati Sumut dan Polda Sumut.

Tak hanya itu, harta kekayaan yang dimiliki oleh John juga menjadi sorotan. Diketahui, sebelum menduduki jabatan sebagai BPKPD Humbahas, dia sempat memegang jabatan Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di era Bupati Torang Lumbantobing. Berdasar data dari e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, John sudah 5 kali melaporkan harta kekayaanya ke KPK.

Dalam laporan tersebut, diketahui harta kekayaan John mengalami peningkatan setiap tahunnya. Misalnya, dalam tanggal lapor 31 Desember 2017, dia punya harta kekayaan dengan total Rp2.089.059.496. Kemudian, pada laporan 31 Desember 2018, hartanya melonjak jadi Rp2.150.216.537.

Sementara dalam laporan tanggal lapor 31 Desember 2019, harta kekayaan John menurun sebesar Rp2.125.481.873, atau berkurang Rp24.734.664. Namun, pada laporan tanggal 31 Desember 2020, harta kekayaan John kembali naik menjadi Rp2.166.684.598. Sedangkan, pada laporan tanggal 31 Desember 2021, harta kekayaan John menjadi Rp2.091.188.940 atau berkurang senilai Rp75.495.658. Dan untuk laporan harta kekayaan 2022, yang biasanya dilaporkan per 31 Desember, masih nol.

Kepala BPKPD Humbahas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 2b. Sedangkan, untuk pangkat dan golongannya, dikutip dari laman resmi https://humbanghasundutankab.go.id, John menduduki jabatan sebagai Kepala BPKPD sejak 2017, dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda 4c.

Dilihat dari daftar gaji ASN yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji yang diperoleh John, yakni Rp5.431.900. Namun, diketahui dia memiliki harta kekayaan mencapai Rp2 miliar lebih, dan diketahui mempunyai 12 bidang tanah serta bangunan.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris BPKPD, Martogi Purba mengatakan, gaji kepala dinas atau kepala badan, tergantung pada golongan atau masa kerja golongan (MKG). Hal itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahaan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji ASN.

“Jadi, gaji ASN itu sesuai golongannya. Sekda dengan golongan 4d Rp5.661.700, sedangkan kepala dinas atau kepala badan jika sudah 4c, termasuk Pak John, maka gaji pokok yang diterima Rp5.431.900,” beber Martogi.

Sementara, untuk tunjangan jabatan sesuai eselon, Martogi merincikan, eselon 2a memperoleh Rp3.250.000, sedangkan untuk eselon 2b Rp2.025.000.

“Belum termasuk dengan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan lainnya,” pungkasnya. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), John Harry kini tengah menjadi sorotan publik. Mulanya, dia menjadi viral setelah dilaporkan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, atas dugaan deposito APBD. Serta kegiatan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp22 miliar, yang tidak tertampung pada Tahun Anggaran (TA) 2022 ke pihak Kejati Sumut dan Polda Sumut.

Tak hanya itu, harta kekayaan yang dimiliki oleh John juga menjadi sorotan. Diketahui, sebelum menduduki jabatan sebagai BPKPD Humbahas, dia sempat memegang jabatan Kepala Dinas Pertanian di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di era Bupati Torang Lumbantobing. Berdasar data dari e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, John sudah 5 kali melaporkan harta kekayaanya ke KPK.

Dalam laporan tersebut, diketahui harta kekayaan John mengalami peningkatan setiap tahunnya. Misalnya, dalam tanggal lapor 31 Desember 2017, dia punya harta kekayaan dengan total Rp2.089.059.496. Kemudian, pada laporan 31 Desember 2018, hartanya melonjak jadi Rp2.150.216.537.

Sementara dalam laporan tanggal lapor 31 Desember 2019, harta kekayaan John menurun sebesar Rp2.125.481.873, atau berkurang Rp24.734.664. Namun, pada laporan tanggal 31 Desember 2020, harta kekayaan John kembali naik menjadi Rp2.166.684.598. Sedangkan, pada laporan tanggal 31 Desember 2021, harta kekayaan John menjadi Rp2.091.188.940 atau berkurang senilai Rp75.495.658. Dan untuk laporan harta kekayaan 2022, yang biasanya dilaporkan per 31 Desember, masih nol.

Kepala BPKPD Humbahas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Dinas, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 2b. Sedangkan, untuk pangkat dan golongannya, dikutip dari laman resmi https://humbanghasundutankab.go.id, John menduduki jabatan sebagai Kepala BPKPD sejak 2017, dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda 4c.

Dilihat dari daftar gaji ASN yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji yang diperoleh John, yakni Rp5.431.900. Namun, diketahui dia memiliki harta kekayaan mencapai Rp2 miliar lebih, dan diketahui mempunyai 12 bidang tanah serta bangunan.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris BPKPD, Martogi Purba mengatakan, gaji kepala dinas atau kepala badan, tergantung pada golongan atau masa kerja golongan (MKG). Hal itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahaan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji ASN.

“Jadi, gaji ASN itu sesuai golongannya. Sekda dengan golongan 4d Rp5.661.700, sedangkan kepala dinas atau kepala badan jika sudah 4c, termasuk Pak John, maka gaji pokok yang diterima Rp5.431.900,” beber Martogi.

Sementara, untuk tunjangan jabatan sesuai eselon, Martogi merincikan, eselon 2a memperoleh Rp3.250.000, sedangkan untuk eselon 2b Rp2.025.000.

“Belum termasuk dengan tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan lainnya,” pungkasnya. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/