28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Layanan Kesehatan BPJS Dikeluhkan

Teddy Akbari/sumutpos DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.
Teddy Akbari/sumutpos
DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum sepenuhnya dapat digunakan masyarakat. Buktinya, masyarakat mengeluhkan penggunaan BPJS Kesehatan yang dinilai belum sempurna. Padahal, setiap bulan BPJS Kesehatan memberikan iuran terhadap penggunanya berdasarkan tingkat fasilitas.

Seperti yang dikeluhkan nelayan, Sanusi. Warga Desa Paluhsibaji Kecamatan Pantailabu ini datang mengadu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang. Dia menyinggung reses anggota DPRD Deliserdang dari Dapil IV beberapa waktu lalu yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat dipakai di setiap rumah sakit atau klinik yang menjalin kerja sama. Ternyata itu kata Sanusi tidak sesuai dengan harapan.

“Saya mau jumpain pak Hendry Dumanter dari Fraksi PDI-Perjuangan. Kemarin di kantor Camat Pantailabu dia bercerita tentang BPJS yang bisa digunakan oleh pasien BPJS di rumah sakit dan klinik mana pun yang menjalin kerja sama. Di sini saya mau menunjukkan kalau anak saya (Armin) ada kartu BPJS, tapi kenapa Klinik Hamidah 2 kenakan administrasi Rp870 ribu, dan saya harus membayarnya,” ujarnya.

Sanusi bercerita, bahwa anaknya, Armin Syahputra (34) mengalami kecelakaan di Pasar 3 Desa Beringin, Selasa (9/6) sekitar pukul 23.00 WIB
“Ketika itu anak saya pulang dari rumah temannya di Desa Beringin. Anak saya mengalami kecelakaan naik motor Honda Tiger 2000 BK 4537 MG dan mengalami sejumlah luka,” kata Sanusi di Kantor DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (15/6).

Beruntung, kecelakaan yang dialami Armin itu berhasil ditolong oleh warga dengan membawanya ke Klinik Hamidah 2 di Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin. Sanusi kemudian menyodorkan keanggotaan peserta BPJS Kesehatan Armin ke klinik tempat dia dirawat. Namun Klinik Hamidah 2 tetap membebankan Sanusi dengan biaya administrasi Rp870 ribu. “Padahal Klinik Hamidah 2 menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Sanusi yang mendatangi Kantor DPRD Deliserdang juga membawa sejumlah bukti terkait administrasi yang dikenakan Bidan Klinik Hamidah 2. Namun, Sanusi tidak berhasil bertemu dengan Hendry Dumanter, anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDI-Perjuangan
Alhasil, Sanusi meinggalkan gedung rakyat dengan membawa sejumlah berkas-berkas bukti biaya perobatan anaknya. (ted/azw)

Teddy Akbari/sumutpos DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.
Teddy Akbari/sumutpos
DIKELUHKAN: Klinik Hamidah 2 Jalan Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin menolak layanan BPJS.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum sepenuhnya dapat digunakan masyarakat. Buktinya, masyarakat mengeluhkan penggunaan BPJS Kesehatan yang dinilai belum sempurna. Padahal, setiap bulan BPJS Kesehatan memberikan iuran terhadap penggunanya berdasarkan tingkat fasilitas.

Seperti yang dikeluhkan nelayan, Sanusi. Warga Desa Paluhsibaji Kecamatan Pantailabu ini datang mengadu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang. Dia menyinggung reses anggota DPRD Deliserdang dari Dapil IV beberapa waktu lalu yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat dipakai di setiap rumah sakit atau klinik yang menjalin kerja sama. Ternyata itu kata Sanusi tidak sesuai dengan harapan.

“Saya mau jumpain pak Hendry Dumanter dari Fraksi PDI-Perjuangan. Kemarin di kantor Camat Pantailabu dia bercerita tentang BPJS yang bisa digunakan oleh pasien BPJS di rumah sakit dan klinik mana pun yang menjalin kerja sama. Di sini saya mau menunjukkan kalau anak saya (Armin) ada kartu BPJS, tapi kenapa Klinik Hamidah 2 kenakan administrasi Rp870 ribu, dan saya harus membayarnya,” ujarnya.

Sanusi bercerita, bahwa anaknya, Armin Syahputra (34) mengalami kecelakaan di Pasar 3 Desa Beringin, Selasa (9/6) sekitar pukul 23.00 WIB
“Ketika itu anak saya pulang dari rumah temannya di Desa Beringin. Anak saya mengalami kecelakaan naik motor Honda Tiger 2000 BK 4537 MG dan mengalami sejumlah luka,” kata Sanusi di Kantor DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Senin (15/6).

Beruntung, kecelakaan yang dialami Armin itu berhasil ditolong oleh warga dengan membawanya ke Klinik Hamidah 2 di Pasar 4,5 Dusun Tani B Desa Sidodadi Kecamatan Beringin. Sanusi kemudian menyodorkan keanggotaan peserta BPJS Kesehatan Armin ke klinik tempat dia dirawat. Namun Klinik Hamidah 2 tetap membebankan Sanusi dengan biaya administrasi Rp870 ribu. “Padahal Klinik Hamidah 2 menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Sanusi yang mendatangi Kantor DPRD Deliserdang juga membawa sejumlah bukti terkait administrasi yang dikenakan Bidan Klinik Hamidah 2. Namun, Sanusi tidak berhasil bertemu dengan Hendry Dumanter, anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDI-Perjuangan
Alhasil, Sanusi meinggalkan gedung rakyat dengan membawa sejumlah berkas-berkas bukti biaya perobatan anaknya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/