JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara nonaktif Ajib Shah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis dijatuhkan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai politikus Partai Golkar tersebut terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Arifin, di Jakarta, Rabu (15/6).
Menurut Majelis Hakim, Ajib terbukti menerima suap untuk menyetujui APBD dan laporan pertangggunjawaban APBD 2012-2013 serta pembatalan interpelasi. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014. Yaitu, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun.
Dalam persidangan yang sama, Saleh divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Demikian juga dengan terdakwa lainnya Sigit Pramono, divonis pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim juga mewajibkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta. Bila tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak punya uang, dipidana lagi enam bulan penjara.
Sementara itu terdakwa Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Chaidir diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.
“Jika tidak mampu bayar, maka pidananya ditambah satu tahun,” ujar Majelis Hakim.
Atas vonis yang dijatuhkan, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Ajib dan Saleh sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Saleh juga diharuskan mengembalikan biaya kerugian negara sebesar Rp712 juta terhadap uang yang diterima.
Sementara Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagai hukuman tambahan, Chaidir diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, sementara Sigit Rp355 juta.
Dalam kasus ini Majelis Hakim sebelumnya juga telah memvonis terdakwa lainnya, Kamaluddin Harahap. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut divonis lebih berat dari keempat terdakwa lain, dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Kamaluddin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar.(gir/adz)