28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Perebutan Kursi Wagubsu Potensi Berbulan-bulan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu dimintai keterangan terkait pertemuan yang melibatkan Gatot antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, OC Kaligis, Surya Paloh dan Tengku Erry, yang membahas deal pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) oleh Kejaksaan, mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo adalah kader NasDem.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, belum memiliki pendamping sebagai Wagubsu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekosongan kursi Wakil Gubernur Sumut berpotensi berlangsung hingga berbulan-bulan. Indikasinya, koalisi partai yang berhak menyodorkan nama calon wagub tidak kompak.

Terlebih lagi, aturan mengenai tenggat waktu pemilihan wagub oleh DPRD ini tidak jelas. Aturan batasan waktu ini adanya di aturan yang sudah jadul yakni UU Nomor 12 Tahun 2008.

Di pasal 108 ayat (6) diatur bahwa pemilihan wakil kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Tentunya, 60 hari sejak kursi wakil kepala daerah kosong.

Sementara, di UU pilkada yang baru, tidak ada ketentuan sampai kapan kursi wagub boleh dibiarkan kosong. Untuk kursi Wagub Sumut, kosong terhitung sejak 25 Mei 2016, ketika Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi resmi dilantik menjadi gubernur definitif.

Para politisi PKS dan Partai Hanura di tingkat DPP sendiri tampaknya masih santai, tidak sepanas suhu politik di Sumut. Wakil Ketua Umum DPP Hanura Nurdin Tampublon, memastikan DPP belum pernah membahas nama calon wagub Sumut.

Kemarin, koran ini menghubungi Nurdin lewat ponselnya, dia mengatakan sedang berada di luar negeri. Dia minta agar wawancara sepulang dari luar negeri. “Ini saya lagi di luar negeri. Ntar aja kalau sudah pulang ya, ini makan pulsanya banyak,” ujar Nurdin.

Apakah nama Cawagub Sumut sudah dibahas di DPP Hanura? “Belum, belum, belum ada,” ucapnya dengan nada enteng.

Di DPP PKS tampaknya tidak jauh berbeda. Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkembangan dinamika politik di seputar pengisian kursi Wagub Sumut.

“Saya tidak tahu. Coba hubungi yang lain, bisa Pak Chairul Anwar (pengurus DPP PKS, red),” ujar Almuzzammil, kemarin.

Dari pernyataan dia, bisa dipastikan belum ada keputusan apa pun di DPP PKS terkait calon Wagub Sumut. Jika sudah ada, pastilah pentolan DPP PKS seperti Almuzzammil mengetahuinya.

Kembali ke soal mekanisme pemilihan dan batas waktunya. Ambil contoh kasus pemilihan Wakil Wali Kota Palembang. Ketidakjelasan aturan, menyebabkan proses pemilihan molor. Jauh melampaui batas waktu aturan, yang menyebut 60 hari.

Diketahui, Plt Wako Palembang Harnojoyo dilantik menjadi Wako defenitif menggantikan Romi Herton pada 10 September 2015. Sejak hari itu, kursi wakil wako Palembang kosong.

Para anggota DPRD lantas sibuk mencari aturan hukum yang mengatur pemilihan. Termasuk konsultasi ke kemendagri. Akhirnya, ada “petunjuk” dari Kemendagri, lewat surat tertanggal 9 November 2015 dengan nomor 132.16/5692/OTDA perihal penjelasan mekanisme pencalonan Wakil Wali Kota Palembang.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu dimintai keterangan terkait pertemuan yang melibatkan Gatot antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, OC Kaligis, Surya Paloh dan Tengku Erry, yang membahas deal pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) oleh Kejaksaan, mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo adalah kader NasDem.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, belum memiliki pendamping sebagai Wagubsu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kekosongan kursi Wakil Gubernur Sumut berpotensi berlangsung hingga berbulan-bulan. Indikasinya, koalisi partai yang berhak menyodorkan nama calon wagub tidak kompak.

Terlebih lagi, aturan mengenai tenggat waktu pemilihan wagub oleh DPRD ini tidak jelas. Aturan batasan waktu ini adanya di aturan yang sudah jadul yakni UU Nomor 12 Tahun 2008.

Di pasal 108 ayat (6) diatur bahwa pemilihan wakil kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Tentunya, 60 hari sejak kursi wakil kepala daerah kosong.

Sementara, di UU pilkada yang baru, tidak ada ketentuan sampai kapan kursi wagub boleh dibiarkan kosong. Untuk kursi Wagub Sumut, kosong terhitung sejak 25 Mei 2016, ketika Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi resmi dilantik menjadi gubernur definitif.

Para politisi PKS dan Partai Hanura di tingkat DPP sendiri tampaknya masih santai, tidak sepanas suhu politik di Sumut. Wakil Ketua Umum DPP Hanura Nurdin Tampublon, memastikan DPP belum pernah membahas nama calon wagub Sumut.

Kemarin, koran ini menghubungi Nurdin lewat ponselnya, dia mengatakan sedang berada di luar negeri. Dia minta agar wawancara sepulang dari luar negeri. “Ini saya lagi di luar negeri. Ntar aja kalau sudah pulang ya, ini makan pulsanya banyak,” ujar Nurdin.

Apakah nama Cawagub Sumut sudah dibahas di DPP Hanura? “Belum, belum, belum ada,” ucapnya dengan nada enteng.

Di DPP PKS tampaknya tidak jauh berbeda. Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf bahkan mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkembangan dinamika politik di seputar pengisian kursi Wagub Sumut.

“Saya tidak tahu. Coba hubungi yang lain, bisa Pak Chairul Anwar (pengurus DPP PKS, red),” ujar Almuzzammil, kemarin.

Dari pernyataan dia, bisa dipastikan belum ada keputusan apa pun di DPP PKS terkait calon Wagub Sumut. Jika sudah ada, pastilah pentolan DPP PKS seperti Almuzzammil mengetahuinya.

Kembali ke soal mekanisme pemilihan dan batas waktunya. Ambil contoh kasus pemilihan Wakil Wali Kota Palembang. Ketidakjelasan aturan, menyebabkan proses pemilihan molor. Jauh melampaui batas waktu aturan, yang menyebut 60 hari.

Diketahui, Plt Wako Palembang Harnojoyo dilantik menjadi Wako defenitif menggantikan Romi Herton pada 10 September 2015. Sejak hari itu, kursi wakil wako Palembang kosong.

Para anggota DPRD lantas sibuk mencari aturan hukum yang mengatur pemilihan. Termasuk konsultasi ke kemendagri. Akhirnya, ada “petunjuk” dari Kemendagri, lewat surat tertanggal 9 November 2015 dengan nomor 132.16/5692/OTDA perihal penjelasan mekanisme pencalonan Wakil Wali Kota Palembang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/