26 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

USU Punya 45 Rekening Terlarang

Rekening Bank-Ilustrasi
Rekening Bank-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tampaknya harus bersabar menunggu episode baru dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di USU. Seiring itu, terkuak kalau USU memiliki 45 rekening yang dilarang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ke-45 rekening itu bersaldo total Rp141.637.835.678,97 dan berasal dari dana sumbangan masyarakat.

Dari 45 rekening itu, sepuluh rekening telah diusulkan untuk ditutup dan untuk sementara dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor 4575/UNS.1.R2/KEU/2011 tanggal 5 Juli 2011, dan 4644/UN5.1.R2/KEU/2011 tanggal 7 Juli 2011, sementara sisanya sebanyak 37 rekening masih dievaluasi.

Seperti diketahui, sampai hari ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi di USU. USU pun juga masih normatif menanggapi hal itu sembari menunggu perkembangan dari tim Kejagung. Alhasil polemik USU yang berkembang di masyarakat bak bola liar. Pihak USU pun khawatir jika berita miring kerap melanda secara terus menerus, maka citra kampus plat merah itu lambat laun akan jelek di mata masyarakat.

Kalau sebelumnya Pembantu Rektor (PR) V USU Bidang Aset dan Perlengkapan, Ir Yusuf Husni merasa keberatan terhadap pemberitaan soal dugaan korupsi di USU, kini giliran Rektor USU Prof Syahril Pasaribu melalui Kabag Humas Bisru Hafi menyatakan hal senada. Ia mengaku, bahwa persoalan ini tengah menjadi polemik di masyarakat, di mana dapat berdampak buruk pula terhadap citra USU.

Kepada Sumut Pos, Selasa (14/7) kemarin, Bisru mengungkapkan jika pihaknya senatiasa terbuka terhadap informasi apapun tentang USU. Namun ada waktu-waktu tertentu, diakuinya tidak bisa serta merta disampaikan begitu saja, tanpa adanya koordinasi dan konfirmasi kepada pihak yang dimaksudkan sebagai sumber berita.

Adalah persoalan tentang rekening dana masyarakat USU senilai Rp141.637.835.678,97 yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, yang coba dikonfirmasi Sumut Pos. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor:19/HP/XIX/12/2011 tanggal 26 Desember 2011. Disebutkan, USU membuka beberapa rekening koran untuk memperlancar proses pengelolaan keuangan maupun kegiatan-kegiatan yang terdapat di USU.

“Untuk persoalan itu kita sepertinya belum bisa sampaikan. Saya harus tanya dan berkoordinasi ke Biro Keuangan dulu,” kata Bisru.

Ia berjanji akan memfasilitasi Sumut Pos untuk bertemu dengan Biro Keuangan USU, guna mengonfirmasikan langsung hal tersebut. “Besok (hari ini, Red) saya akan temani untuk berjumpa dengan bagian keuangan. Karena memang itu domainnya mereka,” ujarnya.

Disinggung apakah Prof Syahril Pasaribu terlibat langsung atau mengetahui mekanisme soal pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi melalui temuan BPK itu, Bisru juga enggan membeberkannya. Alasannya karena sekarang ini kasus dugaan itu masih ditangani oleh Kejagung. “Jadi ini kan masih dalam pemeriksaan Kejagung, sehingga kami pikir posisinya masih menunggu hasil atas pemeriksaan itu. Apalagi kita tidak mau sampai salah menyampaikan informasi,” katanya.

Namun satu hal kata Bisru, USU tetap membuka diri terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di USU. Ditambah lagi dengan pernyataan rektor beberapa waktu lalu, dimana menyatakan apabila ada pejabat USU yang terlibat maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Sebenarnya jika dicermati ucapan beliau (rektor) bahwa USU berkeinginan menuntaskan segera persoalan yang tengah dihadapi USU,” ucapnya.

Berdasarkan dari daftar rekening serta surat-surat mengenai permintaan penetapan dan penetapan rekening diketahui rekening yang dimiliki oleh USU adalah sebanyak 56 rekening koran yang terdiri atas: 1). Delapan rekening disetujui sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-393/MK5/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp93.040.952.100,50.

Rekening yang disetujui untuk dibuka sebanyak delapan rekening, yang semuanya atas nama Rektor USU dengan delapan nomor rekening berbeda dimana melalui 2 transaksi bank yakni BNI cabang Kampus USU dan Mandiri Cabang Pembantu USU. 2) satu rekening bendahara pengeluaran DIPA USU dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp13.523.013,52. 3) Sebanyak 47 rekening yang digunakan untuk menampung dana masyarakat USU dengan saldo per 29 Februari 2011 sebesar Rp141.624.312.665,45.

Penjelasan kepala bagian keuangan sebagaimana tercantum di dalam surat tanggal 11 Agustus 2011 menunjukkan dari 47 rekening tersebut, sepuluh rekening telah diusulkan untuk ditutup dan untuk sementara dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor 4575/UNS.1.R2/KEU/2011 tanggal 5 Juli 2011, dan 4644/UN5.1.R2/KEU/2011 tanggal 7 Juli 2011, sementara sisanya sebanyak 37 rekening masih dievaluasi.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan: 1) PMK RI No.57/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, pada: (1) Pasal 8, Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satuan kerja selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran wajib melaporkan rekening bendahara penerimaan/pengeluaran/lainnya kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. (2) Pasal 9 ayat (1), rekening bendahara penerimaan/pengeluaran/ lainnya harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang bersangkutan dan ayat (2), daftar rekening wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester; (3) Pasal 10 menyatakan berdasarkan daftar rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPPN menggabungkan daftar rekening seluruh kantor/satuan kerja dan dilampirkan pada laporan keuangan pemerintah pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN setiap akhir semester. 2) PMK RI No.58/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 2, penertiban rekening dilaksanakan terhadap seluruh rekening di lingkungan Kementerian 46 Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya PMK ini. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dana pada rekening yang belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dikendalikan.

Kondisi tersebut disebabkan: 1)Rektor USU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan penertibang rekening; 2) Direktur Jenderal Perbendaharaan belum memberikan jawaban yang tegas atas usulan rekening yang diajukan. Atas permasalahan tersebut Kepala Biro Keuangan menyatakan semua rekening yang ada di USU dipergunakan untuk proses penerimaan dan pengeluaran dana baik yang bersumber dari penerimaan SPP mahasiswa dan juga penerimaan kerja sama antara instansi maupun dana hibah serta penggunaannya. Saat ini USU telah mengusulkan 47 rekening yang dikelola untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai rekening USU, namun USU belum mendapatkan tanggapan.

Melalui LHP itu, BPK RI merekomendasikan kepada Rektor USU memerintahkan Kepala Biro Keuangan untuk segera mengevaluasi semua rekening yang belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memutuskan rekening yang akan ditutup dan dilanjutkan, serta menyampaikan permohonan penetapan rekening USU kepada Menteri Keuangan. (prn/rbb)

Rekening Bank-Ilustrasi
Rekening Bank-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) tampaknya harus bersabar menunggu episode baru dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di USU. Seiring itu, terkuak kalau USU memiliki 45 rekening yang dilarang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ke-45 rekening itu bersaldo total Rp141.637.835.678,97 dan berasal dari dana sumbangan masyarakat.

Dari 45 rekening itu, sepuluh rekening telah diusulkan untuk ditutup dan untuk sementara dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor 4575/UNS.1.R2/KEU/2011 tanggal 5 Juli 2011, dan 4644/UN5.1.R2/KEU/2011 tanggal 7 Juli 2011, sementara sisanya sebanyak 37 rekening masih dievaluasi.

Seperti diketahui, sampai hari ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi di USU. USU pun juga masih normatif menanggapi hal itu sembari menunggu perkembangan dari tim Kejagung. Alhasil polemik USU yang berkembang di masyarakat bak bola liar. Pihak USU pun khawatir jika berita miring kerap melanda secara terus menerus, maka citra kampus plat merah itu lambat laun akan jelek di mata masyarakat.

Kalau sebelumnya Pembantu Rektor (PR) V USU Bidang Aset dan Perlengkapan, Ir Yusuf Husni merasa keberatan terhadap pemberitaan soal dugaan korupsi di USU, kini giliran Rektor USU Prof Syahril Pasaribu melalui Kabag Humas Bisru Hafi menyatakan hal senada. Ia mengaku, bahwa persoalan ini tengah menjadi polemik di masyarakat, di mana dapat berdampak buruk pula terhadap citra USU.

Kepada Sumut Pos, Selasa (14/7) kemarin, Bisru mengungkapkan jika pihaknya senatiasa terbuka terhadap informasi apapun tentang USU. Namun ada waktu-waktu tertentu, diakuinya tidak bisa serta merta disampaikan begitu saja, tanpa adanya koordinasi dan konfirmasi kepada pihak yang dimaksudkan sebagai sumber berita.

Adalah persoalan tentang rekening dana masyarakat USU senilai Rp141.637.835.678,97 yang belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, yang coba dikonfirmasi Sumut Pos. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor:19/HP/XIX/12/2011 tanggal 26 Desember 2011. Disebutkan, USU membuka beberapa rekening koran untuk memperlancar proses pengelolaan keuangan maupun kegiatan-kegiatan yang terdapat di USU.

“Untuk persoalan itu kita sepertinya belum bisa sampaikan. Saya harus tanya dan berkoordinasi ke Biro Keuangan dulu,” kata Bisru.

Ia berjanji akan memfasilitasi Sumut Pos untuk bertemu dengan Biro Keuangan USU, guna mengonfirmasikan langsung hal tersebut. “Besok (hari ini, Red) saya akan temani untuk berjumpa dengan bagian keuangan. Karena memang itu domainnya mereka,” ujarnya.

Disinggung apakah Prof Syahril Pasaribu terlibat langsung atau mengetahui mekanisme soal pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi melalui temuan BPK itu, Bisru juga enggan membeberkannya. Alasannya karena sekarang ini kasus dugaan itu masih ditangani oleh Kejagung. “Jadi ini kan masih dalam pemeriksaan Kejagung, sehingga kami pikir posisinya masih menunggu hasil atas pemeriksaan itu. Apalagi kita tidak mau sampai salah menyampaikan informasi,” katanya.

Namun satu hal kata Bisru, USU tetap membuka diri terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di USU. Ditambah lagi dengan pernyataan rektor beberapa waktu lalu, dimana menyatakan apabila ada pejabat USU yang terlibat maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Sebenarnya jika dicermati ucapan beliau (rektor) bahwa USU berkeinginan menuntaskan segera persoalan yang tengah dihadapi USU,” ucapnya.

Berdasarkan dari daftar rekening serta surat-surat mengenai permintaan penetapan dan penetapan rekening diketahui rekening yang dimiliki oleh USU adalah sebanyak 56 rekening koran yang terdiri atas: 1). Delapan rekening disetujui sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-393/MK5/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp93.040.952.100,50.

Rekening yang disetujui untuk dibuka sebanyak delapan rekening, yang semuanya atas nama Rektor USU dengan delapan nomor rekening berbeda dimana melalui 2 transaksi bank yakni BNI cabang Kampus USU dan Mandiri Cabang Pembantu USU. 2) satu rekening bendahara pengeluaran DIPA USU dengan saldo per 28 Februari 2010 sebesar Rp13.523.013,52. 3) Sebanyak 47 rekening yang digunakan untuk menampung dana masyarakat USU dengan saldo per 29 Februari 2011 sebesar Rp141.624.312.665,45.

Penjelasan kepala bagian keuangan sebagaimana tercantum di dalam surat tanggal 11 Agustus 2011 menunjukkan dari 47 rekening tersebut, sepuluh rekening telah diusulkan untuk ditutup dan untuk sementara dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor 4575/UNS.1.R2/KEU/2011 tanggal 5 Juli 2011, dan 4644/UN5.1.R2/KEU/2011 tanggal 7 Juli 2011, sementara sisanya sebanyak 37 rekening masih dievaluasi.

Kondisi di atas tidak sesuai dengan: 1) PMK RI No.57/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, pada: (1) Pasal 8, Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satuan kerja selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran wajib melaporkan rekening bendahara penerimaan/pengeluaran/lainnya kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. (2) Pasal 9 ayat (1), rekening bendahara penerimaan/pengeluaran/ lainnya harus dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang bersangkutan dan ayat (2), daftar rekening wajib disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara setiap akhir semester; (3) Pasal 10 menyatakan berdasarkan daftar rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), KPPN menggabungkan daftar rekening seluruh kantor/satuan kerja dan dilampirkan pada laporan keuangan pemerintah pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara KPPN setiap akhir semester. 2) PMK RI No.58/PMK.05/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Pasal 2, penertiban rekening dilaksanakan terhadap seluruh rekening di lingkungan Kementerian 46 Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja yang telah ada sebelum ditetapkannya PMK ini. Kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan dana pada rekening yang belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dikendalikan.

Kondisi tersebut disebabkan: 1)Rektor USU sebagai Kuasa Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan penertibang rekening; 2) Direktur Jenderal Perbendaharaan belum memberikan jawaban yang tegas atas usulan rekening yang diajukan. Atas permasalahan tersebut Kepala Biro Keuangan menyatakan semua rekening yang ada di USU dipergunakan untuk proses penerimaan dan pengeluaran dana baik yang bersumber dari penerimaan SPP mahasiswa dan juga penerimaan kerja sama antara instansi maupun dana hibah serta penggunaannya. Saat ini USU telah mengusulkan 47 rekening yang dikelola untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai rekening USU, namun USU belum mendapatkan tanggapan.

Melalui LHP itu, BPK RI merekomendasikan kepada Rektor USU memerintahkan Kepala Biro Keuangan untuk segera mengevaluasi semua rekening yang belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, memutuskan rekening yang akan ditutup dan dilanjutkan, serta menyampaikan permohonan penetapan rekening USU kepada Menteri Keuangan. (prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/