BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 unit mobil truk galian c yang melintas di Dusun Satubengkulal Kerpe Kecamatan Selesai Langkat ditahan oleh warga, kemarin (14/8). Mereka kesal, truk galian c yang disebut-sebut milik Julius itu ingkar janji tidak membayar biaya kompensasi senilai Rp60 juta setiap tahunnya.
“Perjanjiannya, setiap pengusaha galian c yang melintas di kawasan ini harus bayar uang kompensasi. Tapi Julius telat 3 bulan. Hingga sekarang belum membayar. Pengusaha galian c yang lain sudah bayar,” ujar Untung, salah satu warga.
Mendengar adanya situasi tidak kondusif, personel Polres Binjai terjun ke lokasi dipimpin Kepala Unit Pidana Umum, Ipda Tono Listianto, Selasa (15/8). Alhasil, mediasi pun dilakukan kepada pengusaha galian c dan perwakilan warga.
Hasilnya, janji pengusaha galian c yang wajib membayar uang kompensasi senilai Rp60 juta harus dilakukan pada Jum’at (18/8) mendatang. Kesepakatan itu akhirnya tercetus berdasarkan mediasi tersebut.
Sementara, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto menyatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut.
“Agar tidak ada lagi perselisihan antara pihak galian c dengan warga setempat,” ujarnya.
Akhirnya, 7 truk diperbolehkan melintas. Ratusan warga akhirnya membubarkan usai mendapat penjelasan dari Polres Binjai. (ted/azw)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 unit mobil truk galian c yang melintas di Dusun Satubengkulal Kerpe Kecamatan Selesai Langkat ditahan oleh warga, kemarin (14/8). Mereka kesal, truk galian c yang disebut-sebut milik Julius itu ingkar janji tidak membayar biaya kompensasi senilai Rp60 juta setiap tahunnya.
“Perjanjiannya, setiap pengusaha galian c yang melintas di kawasan ini harus bayar uang kompensasi. Tapi Julius telat 3 bulan. Hingga sekarang belum membayar. Pengusaha galian c yang lain sudah bayar,” ujar Untung, salah satu warga.
Mendengar adanya situasi tidak kondusif, personel Polres Binjai terjun ke lokasi dipimpin Kepala Unit Pidana Umum, Ipda Tono Listianto, Selasa (15/8). Alhasil, mediasi pun dilakukan kepada pengusaha galian c dan perwakilan warga.
Hasilnya, janji pengusaha galian c yang wajib membayar uang kompensasi senilai Rp60 juta harus dilakukan pada Jum’at (18/8) mendatang. Kesepakatan itu akhirnya tercetus berdasarkan mediasi tersebut.
Sementara, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto menyatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut.
“Agar tidak ada lagi perselisihan antara pihak galian c dengan warga setempat,” ujarnya.
Akhirnya, 7 truk diperbolehkan melintas. Ratusan warga akhirnya membubarkan usai mendapat penjelasan dari Polres Binjai. (ted/azw)