MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi belum mengirimkan nama-nama Calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) ke panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut, meskipun sudah memasuki batas waktu deadline yang diberikan hingga Kamis (15/9).
Ketua Pansus pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut, Syah Afandin menyebutkan, pihaknya belum menerima surat dari Gubernur perihal usulan dua nama Cawagubsu sampai Kamis (15/9) siang. Dari tahapan yang sudah dibuat pansus, penyerahan nama itu paling lambat 15 September 2016.
“Saya terima laporan belum masuk nama Cawagubsu. Kita harap itu bisa diserahkan lah,”ujar politisi PAN itu.
Dia mengaku sudah mendengar dua nama Cawagubsu baik PKS dan Hanura. Maka dari itu, sudah saatnya nama tersebut diteruskan kepada DPRD Sumut agar diproses. “Kami menghimbau agar usulan PKS dan Hanura mengenai nama Cawagub itu dapat diserahkan ke pansus agar diproses. Kita menjadwalkan 28 September 2016 sudah bisa ada Wagubsu terpilih,” tambah pria biasa disapa Ondim.
Ondim memaparkan, tugas Pansus, yakni memastikan nama Cawagub sampai ke pansus sesuai jadwal. “Kami masih menunggu. Saya tidak percaya kalau Pak Gubsu tidak mengirimkan nama itu ke pansus. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskannya ke DPRD. Pansus menjalankan perintah Kemendagri,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Ikrimah Hamidy, mengatakan, Gubsu memang diminta untuk menyerahkan dua nama Cawagub ke pansus paling lambat 15 September 2016. Tapi menurutnya, kalau pun tidak diserahkan, Pansus Cawagubsu DPRD Sumut akan memundurkan semua jadwalnya. “Kami sudah sepakat agar Wagubsu sudah terpilih akhir September. Kalau nama Cawagub tidak diserahkan sesuai jadwal tahapan, tentu semuanya jadi mundur. Tapi Gubsu tentu harus memberikan alasan yang tepat, kenapa dia tidak menyerahkan nama Cawagub itu,”katanya.
Dia menyebutkan, ada baiknya PKS dan Hanura melakukan komunikasi dengan Gubsu perihal nama Cawagubsu ini. Sebab, menurut arahan Kemendagri, pengajuan nama Cawagub harus ditandatangani masing-masing pimpinan parpol. “Jadi seharusnya satu berkas berisi dua nama Cawagubsu yang ditandatangani pimpinan parpol pengusung. Saya menyarankan demikian,”tuturnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, tetap menganggap proses pengisian Wagubsu ini akan menimbulkan masalah kalau tetap berpatokan pada surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA.
Dia menambahkan, dengan masuknya dua nama calon Wagubsu ke Gubsu, semestinya Gubsu mengumpulkan semua parpol pengusung. Dari fakta yang ada, parpol pengusung sesuai Pasal 176 UU No 10/2016 itu ada lima yakni Partai Hanura, PKS, PKNU, Partai Patriot dan PPN.
“Itu sudah jelas. Diharapkan niat baik dari Gubsu untuk duduk bersama dengan semua parpol pengusung. Supaya proses berjalan sesuai Pasal 176 UU No 10/2016 dan tidak gaduh. Semua parpol pengusung, kita sarankan dilibatkan sesuai UU,” terangnya.
Sutrisno berharap, Gubsu tidak melihat proses politik di DPRD sebagai proses biasa. Menurutnya, ada kompleksitas peraturan yang harus dipahami oleh semua anggota DPRD Sumut, sebagai pemilik suara dalam sidang paripurna pemilihan Wagubsu nantinya. “Sekarang, kita mau mengacu ke UU atau surat Kemendagri? Kalau saya dan rekan-rekan yang waras pasti mengacu ke UU,” pungkasnya.