SUMUTPOS.CO – Lima Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumatera Utara yang bekerja secara ilegal di Malaysia dideportasi dari Kuala Lumpur. Mereka tiba di Bandara Kualanamu menumpang pesawat Lion Air, setelah sebelumnya transit dari Jakarta, Jumat (15/9).
Kelimanya masing-masing, Ratih Puspa Sari (48) warga Desa Jati Kesuma; Ramlah (47) dan kakaknya Riski ( 38) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai; Farida Sinaga (37) warga Pematang Siantar; Maymunah (40) warga Batang Serangan Kabupaten Langkat serta Nilawati (49) warga Sei Putih Warra Medan Petisah.
Informasi dihimpun, kelima TKW ini masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kelimanya sudah bekerja sekira setahun namun tidak diberikan gaji oleh majikan tempat mereka bekerja.
Tidak terima dengan perlakuan majikan mereka, kelima TKW ini pun kabur dari tempat mereka bekerja hingga akhirnya diamankan Polisi Diraja Malaysia.
Selanjutnya, kelimanya pun diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pihak KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia lalu memulangkan kelimanya ke Indonesia. Saat tiba diterminal kedatangan domestik Bandara Kualanamu, kelima TKW ini disambut petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan.
Setelah dilakukan pendataan di pos pelayanan kedatangan BP3TKI di Bandara Kualanamu, selanjutnya kelima TKW ini dipulangkan ke daerah masing-masing.
Kordinator Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pos Pelayanan di Bandara Kualanamu Suyoto didampingi Ali Imran Sinaga membenarkan pemulangan lima TKW Indonesia asal Sumatera Utara itu.
“Para TKW tersebut masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan menggunakan paspor pelancong, kemudian bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Berdasarkan pengakuan mereka, kelima TKW tersebut mau dipekerjakan karena tergiur iming-iming upah tinggi oleh agen. Namun sesampainya di tujuan tidak sesuai kenyataan. Bahkan ditempatkan sebagai pembantu rumah tangga,” terang Sutoyo.
Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kelimanya pun melarikan diri dari majikan tempat mereka bekerja hingga akhirnya diamankan Polisi Diraja Malaysia dan diserahkan ke pihak KBRI. dirinya pun agar warga Indonesia tidak tergiur dengan iming-iming oleh oknum yang mengaku sebagai agen TKI.
“Jika ingin bekerja keluar negeri hendaknya melaui jalur resmi, termasuk mendatangi setiap kantor BP3TKI yang ada di Provinsi maupun Kabupaten Kota. Sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang,” pungkasnya.(mag-2/ala)