29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPT Karo 277.577 Jiwa

RAPAT PLENO: KPUD Karo melakukan rapat pleno untuk menetapkan DPT untuk Pilkada serentak 2020 mendatang.

KARO, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2020 sebanyak 277.577 jiwa. DPT ini tersebar di 926 Tempat Pemungutun Suara (TPS).

Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, di Hotel Sibayak Berastagi, Rabu (14/10).

Rapat pleno terbuka itu turut dihadiri Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Megga Tarigan SH, Divisi Teknis Penyelenggara Lotmin Ginting, Divisi Perencana, Data Informasi Rikardo Sitepu SSos dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, Dewi A.Susanti M Pd.

Rapat pleno itu menetapkan DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 sebanyak 277.577 jiwa pemilih yang tersebar di 269 Desa/Kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST dalam keterangannya Kamis (15/10) mengatakan, KPU berharap, data pemilih yang sudah dimutakhirkan lebih kurang tiga bulan ini, sudah menampung seluruh warga Kabupaten Karo yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kalaupun masih ada warga yang belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti,” ucap Gemar Tarigan.

“Mereka disebut daftar pemilih khusus (DPK). Pada saat pemilihan 9 Desember 2020 nanti, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP,” sambungnya. (deo/han)

RAPAT PLENO: KPUD Karo melakukan rapat pleno untuk menetapkan DPT untuk Pilkada serentak 2020 mendatang.

KARO, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2020 sebanyak 277.577 jiwa. DPT ini tersebar di 926 Tempat Pemungutun Suara (TPS).

Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, di Hotel Sibayak Berastagi, Rabu (14/10).

Rapat pleno terbuka itu turut dihadiri Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Megga Tarigan SH, Divisi Teknis Penyelenggara Lotmin Ginting, Divisi Perencana, Data Informasi Rikardo Sitepu SSos dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, Dewi A.Susanti M Pd.

Rapat pleno itu menetapkan DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 sebanyak 277.577 jiwa pemilih yang tersebar di 269 Desa/Kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo.

Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST dalam keterangannya Kamis (15/10) mengatakan, KPU berharap, data pemilih yang sudah dimutakhirkan lebih kurang tiga bulan ini, sudah menampung seluruh warga Kabupaten Karo yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kalaupun masih ada warga yang belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti,” ucap Gemar Tarigan.

“Mereka disebut daftar pemilih khusus (DPK). Pada saat pemilihan 9 Desember 2020 nanti, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan KTP,” sambungnya. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/