26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

UU Ciptaker Dibahas per Klaster, Hasilnya Bakal Jadi Masukan Untuk Presiden

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dimulai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (15/10). Hal ini ditandai dengan pemberian naskah asli atau draf dari UU dimaksud, oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada peserta rapat. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.

NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).
NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).

RAPAT dihadiri rektor dan akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan.

“Kita sudah mendapatkan draf UU omnibus law Cipta Kerja. Ini kita bagi klaster per klaster, ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Naskah UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster,” ucap Edy.

Klaster yang disampaikan Edy ini adalah klaster permasalahan yang terdapat di UU Ciptaker. Setelah dibagikan, draf tersebut bakal dibahas pekan depan. Hasil dari pembahasan, imbuh Edy, akan disampaikan sebagai masukan ke Presiden Joko Widodo.

“Setelah itu, minggu depan kita akan mulai diskusi. Dari klaster 1, 2, 3 sampai 11 klaster. Hasil dari situ nanti kita jadi satukan, itulah nanti saran kita dari Sumatera Utara sebagai masukan ke presiden,” terangnya.

Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini belum bisa serta merta dijalankan, meski sudah diketok DPR. “Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketok DPR. Setelah diketok

DPR, bukan serta merta UU itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Karenamya , perlu dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Ciptaker ini. Meski demikian, Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumut setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Jokowi. Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat mengubah UU Ciptaker, tegasnya, hal itu merupakan wewenang presiden yang juga kepala negara.

“Itu wewenang presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 provinsi ini. Salah satunya Sumut kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumut ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah-tengah diambil presiden,” ucap mantan Pangkostrad ddan Pangdam I/BB ini.

Di kesempatan itu ia pun mengaku, mendapatkan draf tersebut sejak Rabu (14/10) sore. Edy mengatakan, draf ini dia dapatkan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya bisa dapat ini, karena ada Luhut Pandjaitan di situ. ‘Abang pokoknya kirim, tak ada alasan’, dikirim sama beliau,” bebernya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Provinsi Sumut, Dian Armanto mengaku siap membantu Gubsu Edy Rahmayadi untuk bersama-sama membahas UU Ciptaker. Setelah menerima salinan naskah UU tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para dosen untuk bersama-sama membahasnya. Jika nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam UU itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada gubernur. “Mendiskusikan dan memberikan saran. Kita akan kumpul di LLDikti, membagikan tugas dan menyumbang saran kepada gubernur,” kata dia.

Ia menambahkan setelah melakukan pembahasan bersama dengan para ahli, akan segera menyampaikan kepada masyarakat. Ia pun berharap seluruh tenaga LLDikti dapat memberikan bantuan sepenuhnya guna mengkaji UU tersebut. “Optimis bisa membantu, bisa menyarankan untuk memberikan masukan kepada gubernur,” pungkasnya.

KSPI Tak Terlibat Bahas Turunan UU Ciptaker

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. “Buruh menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegas Said Iqbal dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (15/10).

Ia menilai, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan, buruh merasa dihianati. “Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI, 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Ciptaker. Ia memaparkan, ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Ciptaker. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Ciptaker, khususnya Klaster Ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya. (prn/mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dimulai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kamis (15/10). Hal ini ditandai dengan pemberian naskah asli atau draf dari UU dimaksud, oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada peserta rapat. Hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.

NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).
NASKAH UU: Gubsu Edy Rahmayadi bersama perwakilan sejumlah elemen masyarakat saat serah terima naskah UU Cipta Kerja di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Kamis (15/10).

RAPAT dihadiri rektor dan akademisi dari universitas negeri dan swasta di Medan, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa, perwakilan organisasi buruh, dan perwakilan organisasi pers, di Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Medan.

“Kita sudah mendapatkan draf UU omnibus law Cipta Kerja. Ini kita bagi klaster per klaster, ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Naskah UU ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster,” ucap Edy.

Klaster yang disampaikan Edy ini adalah klaster permasalahan yang terdapat di UU Ciptaker. Setelah dibagikan, draf tersebut bakal dibahas pekan depan. Hasil dari pembahasan, imbuh Edy, akan disampaikan sebagai masukan ke Presiden Joko Widodo.

“Setelah itu, minggu depan kita akan mulai diskusi. Dari klaster 1, 2, 3 sampai 11 klaster. Hasil dari situ nanti kita jadi satukan, itulah nanti saran kita dari Sumatera Utara sebagai masukan ke presiden,” terangnya.

Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini belum bisa serta merta dijalankan, meski sudah diketok DPR. “Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketok DPR. Setelah diketok

DPR, bukan serta merta UU itu bisa dijalankan,” ujarnya.

Menurutnya, UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Karenamya , perlu dilakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Ciptaker ini. Meski demikian, Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumut setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Jokowi. Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat mengubah UU Ciptaker, tegasnya, hal itu merupakan wewenang presiden yang juga kepala negara.

“Itu wewenang presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 provinsi ini. Salah satunya Sumut kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumut ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah-tengah diambil presiden,” ucap mantan Pangkostrad ddan Pangdam I/BB ini.

Di kesempatan itu ia pun mengaku, mendapatkan draf tersebut sejak Rabu (14/10) sore. Edy mengatakan, draf ini dia dapatkan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Saya bisa dapat ini, karena ada Luhut Pandjaitan di situ. ‘Abang pokoknya kirim, tak ada alasan’, dikirim sama beliau,” bebernya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Provinsi Sumut, Dian Armanto mengaku siap membantu Gubsu Edy Rahmayadi untuk bersama-sama membahas UU Ciptaker. Setelah menerima salinan naskah UU tersebut, pihaknya akan mengumpulkan para dosen untuk bersama-sama membahasnya. Jika nanti ditemukan adanya kejanggalan dalam UU itu, pihaknya akan segera memberitahukan kepada gubernur. “Mendiskusikan dan memberikan saran. Kita akan kumpul di LLDikti, membagikan tugas dan menyumbang saran kepada gubernur,” kata dia.

Ia menambahkan setelah melakukan pembahasan bersama dengan para ahli, akan segera menyampaikan kepada masyarakat. Ia pun berharap seluruh tenaga LLDikti dapat memberikan bantuan sepenuhnya guna mengkaji UU tersebut. “Optimis bisa membantu, bisa menyarankan untuk memberikan masukan kepada gubernur,” pungkasnya.

KSPI Tak Terlibat Bahas Turunan UU Ciptaker

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. “Buruh menolak Omnibus Law UU Ciptaker. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegas Said Iqbal dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (15/10).

Ia menilai, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan, buruh merasa dihianati. “Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI, 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Ciptaker. Ia memaparkan, ada 4 langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Ciptaker. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. “Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Ciptaker, khususnya Klaster Ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya. (prn/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/