25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Retribusi Menara Telekomunikasi di Labuhanbatu Disetujui

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Arsyad Rangkuti, Jumat (15/10).

PARIPURNA: Bupati Labuhanbatu hadiri Rapat Paripurna DPRD Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. fajar/sumutpos.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2016 Nomor S-209/ PK.3/ 2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut mengatakan, satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai kontribusi dan potensi besar di Kabupaten Labuhanbatu adalah retribusi pengendalian menara komunikasi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu.

“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disetujui oleh DPRD ini adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial dan dapat membantu anggaran pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu kearah yang lebih baik,” terang Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati Labuhanbatu juga mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus atas masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan akan menyempurnakan rancangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, Staf Ahli, para Kepala OPD, perwakilan Forkopimda Labuhanbatu. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Arsyad Rangkuti, Jumat (15/10).

PARIPURNA: Bupati Labuhanbatu hadiri Rapat Paripurna DPRD Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. fajar/sumutpos.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2016 Nomor S-209/ PK.3/ 2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut mengatakan, satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai kontribusi dan potensi besar di Kabupaten Labuhanbatu adalah retribusi pengendalian menara komunikasi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu.

“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disetujui oleh DPRD ini adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat potensial dan dapat membantu anggaran pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu kearah yang lebih baik,” terang Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati Labuhanbatu juga mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus atas masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan akan menyempurnakan rancangan ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, Staf Ahli, para Kepala OPD, perwakilan Forkopimda Labuhanbatu. (fdh/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/