SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Beringas. Kata ini mungkin layak disematkan kepada M Sujono. Bagaimana tidak. Dia tidak pandang tempat jika ingin berhubungan intim dengan istrinya, Agustina.
Karena keberingasannya itu pula, pria berusia 57 tahun ini ditangkap polisi dan puncaknya dituntut 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (15/11).
Warga Huta III, Dolok Nagori Buluk, Bosar Maligas, ini didakwa melanggar pasal 44 (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dimana, pada Rabu (20/7) lalu sekira pukul 07.00 WIB, dia nekat menyetubuhi istrinya secara paksa di areal kebun Sawit Afdeling III Dosin Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Ketika itu Agustina yang sedang mengendarai kereta menuju Sekolah Dasar (SD) 098023 Kampung Dolok Desa Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, dihentikan Sujono yang juga mengendarai kereta.
Korban sempat bertanya kenapa dihadang. Menjawab si istri, Sujono mengaku ingin bersetubuh. Mengingat waktu dan tempat tidak memungkinkan, permintaan tersebut ditolak korban. Tak terima, Sujono dengan kekerasan fisik dan secara paksa membuka pakaian Agustina lalu melampiaskan nafsunya.
Mendegarkan tuntutan dari jaksa, Sujino langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumanya dikurangi. Alasannya, dia menyesali perbuatannya terhadap korban.
Mendengar itu, Majelis Hakim Ketua, Rozianti SH didampingi 2 orang majelis hakim anggota Hendarawan SH dan Nadfi Pirdaus SH, menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda putusan. (mag-01/pmg/ras)