30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rutan Tanjung Gusta Over Kapasitas, 150 Napi Diusulkan Pindah dari Rutan

SALAMI: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disalami para narapidana di sela-sela kunjungannya saat menghadiri pemberian remisi HUT ke-74 RI di Rutan Klas I Tanjunggusta, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, bakal memindahkan 150 narapidana (Napi) yang diusulkan oleh Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Salah satu napi yang diusulkan pindah adalah Zainal Arifin ke Lapas Narkotika Raya Kelas II Simalungun. Zainal dihukum 11 tahun penjara dalam kasus narkotika. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu.

“Rutan mengusulkan 150 napi untuk dipindahkan, salah satunya Zainal Arifin. Kita pelajari dulu, setelah itu baru kita ekspor,” ujar Jahari Sitepu kepada wartawan, Selasa (27/8).

Dia mengakui, bahwa seluruh Lapas se-Sumut telah over kapasitas. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM sedang berusaha mencari Lapas yang sedang kosong dan bisa menampung napi.

“Saat ini, kita mengupayakan untuk memindahkan napi dari Rutan ke Lapas yang sedang kosong. Karena Rutan pun sudah over kapasitas. 4.000 lebih orang menghuni Rutan, padahal kapasitasnya cuma 1.800,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico menyebutkan, bulan lalu, pihaknya telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan. “Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hu kuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan),” sebut Nico, tepatnya Sabtu (24/8).

Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan ini tak menampik, bahwa Lapas yang sudah over kapasitas sebesar 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan. Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah over kapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain. “Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi berencana memindahkan napi ke Lapas Tanjunggusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan over kapasitas. Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya Zainal Arifin ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana Zainal akan dipindahkan.

“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (Zainal Arifin), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena di sini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” ucap Rudi.

Pemindahan ini terkait Zainal Arifin yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, setelah divonis selama 11 tahun. Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjunggusta. Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. (man/han)

SALAMI: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disalami para narapidana di sela-sela kunjungannya saat menghadiri pemberian remisi HUT ke-74 RI di Rutan Klas I Tanjunggusta, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, bakal memindahkan 150 narapidana (Napi) yang diusulkan oleh Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Salah satu napi yang diusulkan pindah adalah Zainal Arifin ke Lapas Narkotika Raya Kelas II Simalungun. Zainal dihukum 11 tahun penjara dalam kasus narkotika. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu.

“Rutan mengusulkan 150 napi untuk dipindahkan, salah satunya Zainal Arifin. Kita pelajari dulu, setelah itu baru kita ekspor,” ujar Jahari Sitepu kepada wartawan, Selasa (27/8).

Dia mengakui, bahwa seluruh Lapas se-Sumut telah over kapasitas. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM sedang berusaha mencari Lapas yang sedang kosong dan bisa menampung napi.

“Saat ini, kita mengupayakan untuk memindahkan napi dari Rutan ke Lapas yang sedang kosong. Karena Rutan pun sudah over kapasitas. 4.000 lebih orang menghuni Rutan, padahal kapasitasnya cuma 1.800,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico menyebutkan, bulan lalu, pihaknya telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan. “Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hu kuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan),” sebut Nico, tepatnya Sabtu (24/8).

Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan ini tak menampik, bahwa Lapas yang sudah over kapasitas sebesar 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan. Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah over kapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain. “Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi berencana memindahkan napi ke Lapas Tanjunggusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan over kapasitas. Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya Zainal Arifin ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana Zainal akan dipindahkan.

“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (Zainal Arifin), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena di sini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” ucap Rudi.

Pemindahan ini terkait Zainal Arifin yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, setelah divonis selama 11 tahun. Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjunggusta. Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/