29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nyaris Kehilangan Hak Ganti Rugi

Dengan begitu, Hamdani mengungkapkan, sesuai surat Ketua PN Medan No: W2.U1/20899/HK.02/XI/2017, tanggal 9 November 2017 prihal pemberitahuan undangan untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan (Ontruming) atas gugatan tersebut. “Jadi, eksekusi dilakukan besok (hari ini, red), Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan eksekusi kita akan menguasai kembali tanah itu. Sudah jelas tanah tersebut milik klien kita dan seharusnya Indra Kesuma sebagai penerima ganti rugi,” tegasnya.

Hamdani mengatakan, sewaktu Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Kulanamu-Sergei dan Tol Medan-Binjai meminta pihak terkait untuk segera melakukan ganti rugi atas lahan tersebut. Ia meminta kepada pihak terkait untuk menjalani segera instruksi orang nomor satu di negeri ini. “Untuk itu, kita sudah menyurati Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Bapak Menteri PUPR dan Bapak Jaksa Agung RI dengan permohonan memerintahkan Kakanwil BPN Sumut, PPK dan KajatiSuut untuk membayar ganti rugi tanah jalan Tol Medan-Binjai hanya kepada Indra Kesuma sebagai pemilik tanah sah secarah hukum seperti dimaksod,” kata Hamdani.

Dia menambahkan bahwa kliennya sangat mendukung program pemerintah pusat demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan Tol Medan-Binjai ini. Namun, harus objektif orang-orang menerima ganti rugi, yang memilik sertifikat secara sah sesuai dengan hukum. Bukan orang-orang menerima ganti rugi yang memiliki sertifikat ‘bodong’ seperti itu.

“Kita mendukung pembangunan jalan tol itu. Tapi, harus dilihat siapa orang yang berhak menerima ganti rugi sesuai dengan sertifikat yang dimilik seperti klien kami Indra Kesemua,” pungkasnya.(gus/adz)

Dengan begitu, Hamdani mengungkapkan, sesuai surat Ketua PN Medan No: W2.U1/20899/HK.02/XI/2017, tanggal 9 November 2017 prihal pemberitahuan undangan untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi pengosongan (Ontruming) atas gugatan tersebut. “Jadi, eksekusi dilakukan besok (hari ini, red), Kamis 16 November 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan eksekusi kita akan menguasai kembali tanah itu. Sudah jelas tanah tersebut milik klien kita dan seharusnya Indra Kesuma sebagai penerima ganti rugi,” tegasnya.

Hamdani mengatakan, sewaktu Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Kulanamu-Sergei dan Tol Medan-Binjai meminta pihak terkait untuk segera melakukan ganti rugi atas lahan tersebut. Ia meminta kepada pihak terkait untuk menjalani segera instruksi orang nomor satu di negeri ini. “Untuk itu, kita sudah menyurati Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Bapak Menteri PUPR dan Bapak Jaksa Agung RI dengan permohonan memerintahkan Kakanwil BPN Sumut, PPK dan KajatiSuut untuk membayar ganti rugi tanah jalan Tol Medan-Binjai hanya kepada Indra Kesuma sebagai pemilik tanah sah secarah hukum seperti dimaksod,” kata Hamdani.

Dia menambahkan bahwa kliennya sangat mendukung program pemerintah pusat demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan Tol Medan-Binjai ini. Namun, harus objektif orang-orang menerima ganti rugi, yang memilik sertifikat secara sah sesuai dengan hukum. Bukan orang-orang menerima ganti rugi yang memiliki sertifikat ‘bodong’ seperti itu.

“Kita mendukung pembangunan jalan tol itu. Tapi, harus dilihat siapa orang yang berhak menerima ganti rugi sesuai dengan sertifikat yang dimilik seperti klien kami Indra Kesemua,” pungkasnya.(gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/