27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

UMK Dairi Diusulkan Tetap

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Marisi Sianturi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) ke Gubernur Sumatera Utara tahun 2021 sebesar Rp2.504.195. Jumlah tersebut sama seperti UMK tahun 2020, karena di masa pandemi Covid-19 perekonomian Indonesia merosot tajam.

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu Dairi,  Marisi Sianturi, Minggu (15/11) mengatakan, usulan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, gabungan pengusaha dan akademisi UMK Dairi sebesar Rp2.504.195.

“Usulan itu disepakati saat rapat bersama yang dilaksanakan pada Senin (9/11) lalu.  Dalam pertemuan atau rapat telah disepakati UMK tahun 2021 masih mengikuti tahun sebelumnya. Harapan dan usulan disampaikan gabungan pengusaha karena kondisi pandemi saat ini,” ujarnya.

Marisi mengatakan, saat ini dunia usaha sedang lesu sehingga perlu perhatian semua pihak salahsatunya serikat pekerja, untuk mengerti keadaan.

Marisi mengatakan, rekomendasi hasil kesepakatan ataupun usulan untuk penetapan UMK tahun 2021 telah ditandatangani Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu.

“Rencana, besok (Senin, 16/11) rekomendasi akan kita kirim kr Kantor Gubernur,” ucap Marisi.

Berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. (rud/ram)

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Marisi Sianturi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) ke Gubernur Sumatera Utara tahun 2021 sebesar Rp2.504.195. Jumlah tersebut sama seperti UMK tahun 2020, karena di masa pandemi Covid-19 perekonomian Indonesia merosot tajam.

Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu Dairi,  Marisi Sianturi, Minggu (15/11) mengatakan, usulan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, gabungan pengusaha dan akademisi UMK Dairi sebesar Rp2.504.195.

“Usulan itu disepakati saat rapat bersama yang dilaksanakan pada Senin (9/11) lalu.  Dalam pertemuan atau rapat telah disepakati UMK tahun 2021 masih mengikuti tahun sebelumnya. Harapan dan usulan disampaikan gabungan pengusaha karena kondisi pandemi saat ini,” ujarnya.

Marisi mengatakan, saat ini dunia usaha sedang lesu sehingga perlu perhatian semua pihak salahsatunya serikat pekerja, untuk mengerti keadaan.

Marisi mengatakan, rekomendasi hasil kesepakatan ataupun usulan untuk penetapan UMK tahun 2021 telah ditandatangani Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu.

“Rencana, besok (Senin, 16/11) rekomendasi akan kita kirim kr Kantor Gubernur,” ucap Marisi.

Berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/