TOBASA, SUMUTPOS.CO – Sejak penetapan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Pandapotan Kasmin Simanjuntak pada pertengahan Agustus 2015 lalu, mantan Bupati Tobasa itu berada di Jakarta. Sehingga Kejaksaan Negeri Balige sebagai eksekutor tidak berhasil melakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kajari Balige Jeffry melalui Kasi Pidsus Praden Simanjuntak SH. Mereka mengaku telah melakukan berbagai upaya termasuk menyurati Kasmin dan sudah tiga kali mendatangi rumah Kasmin di Simanopak, dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian. Kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mencari terdakwa Kasmin. Namun hingga awal Desember tidak berhasil.
“Kami baru tau, bahwa Pak Kasmin selama ini di Jakarta. Baru Sabtu kemarin kembali ke Tobasa,” kata Praden.
Praden menjelaskan, Pengadilan Tinggi Medan menerbitkan penetapan penahanan terhadap Kasmin yang dituangkan dalam penetapan Nomor : 191/PID.SUS-TPK/2015/PT MDN tanggal 13 Agustus. Kemudian Pengadilan Tinggi Medan kembali mengeluarkan penetapan penahanan Nomor : 209/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PT.MDN tanggal 11 September 2015. Namun Kejari Balige tidak mempu melaksanakannya meski telah melakukan berbagai upaya. Akhirnya Kejari Balige meminta bantuan Kejatisu melalui suratnya tertanggal 29 September kemarin.
“Kami sudah surati, sudah 3 kali mendatangi rumah terdakwa Kasmin di Simanopak dengan dibantu personil kepolisian, tetapi terdakwa tidak berada di rumahnya. Sehubungan dengan itu, kami memohon bantuan Kejatisu untuk dapat meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa Kasmin, tetapi tidak berhasil,” katanya.
Seperti diberitahukan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Balige mengaku sibuk mencari Kasmin Simanjuntak yang rencananya akan ditahan. Namun penetapan penahanan yang diperintahkan Pengadilan Tinggi (PT) itu tidak dapat dilakukan Kejaksaan Balige dengan alasan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi itu menghilang. Tetapi setelah masyarakat mengetahui keberadaan Kasmin, di kebunnya di Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa, Sabtu (12/12) kemarin, Jaksa malah tidak berdaya melakukan penahanan. Alasannya, penetapan penahanan yang dikeluarkan PT tidak lagi berkekuatan hukum.
Di mana sesuai keterangan Kejaksaan, kasus Kasmin Simanjuntak sudah di putus di Pengadilan Tinggi tanggal 8 Desember kemarin dengan putusan 2 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas dasar putusan itu, penetapan penahanan yang dikeluarkan PT sebelumnya tidak lagi berkekuatan hukum, sehingga Kejaksaan Negeri Balige tidak berani menahan Kasmin dengan alasan takut digugat.