Namun kepada majelis hakim, terdakwa Simson Hutapea membantah jika disebut melakukan tindak pidana pembunuhan itu dengan berencana. Ia mengaku, hanya ingin memberi pelajaran.
Tapi majelis hakim menilai, terdakwa Simson Hutapea sudah menanamkan niatnya melakukan tindak pidana pembunuhan itu. Hal itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa Jefri Sinaga dan Mindota Sebayang, yang mengatakan, Simson Hutape menganjurkan korban dibunuh saja, agar tidak membeberkan aksi penggelapan mobil sewa tersebut. “Mengadili terdakwa Simson Hutapea secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun. Terdakwa ditahan,” tegas Nurmala.
Mendengar itu, kuasa hukum terdakwa Simson Hutapea, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Perkara kedua, Nurmala tidak membacakan lagi dakwaan sebagaimana dimaksud, lantaran isinya serupa dengan sebelumnya. Ia hanya membacakan amar putusan. “Mengadili terdakwa Mindota Sebayang secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” katanya.
Sementara itu, keluarga terdakwa Jefri Sinaga, resmi mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga korban. Sebuah surat permohonan maaf ditunjukkan oleh majelis hakim dalam persidangan. Idealnya, keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut. “Satu dosa dunia lepas, kepada Tuhan ya. Namun demikian, hukum tetap dijalankan. Ini (surat permohonan maaf), satu alasan meringankan. Berkah Natal dan kasih Jesus, berperan di keluarga bapak dan ibu. Lanjutkan silaturahim Natal dan tahun baru nanti,” kata Nurmala kepada ibu terdakwa Jefri Sinaga, yang hadir mengikuti jalannya sidang.
Terdakwa yang masih terbilang muda ini, menyesali perbuatannya. “Mengadili terdakwa Jefri Sinaga secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun,” tutup majelis hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Aben Situmorang mengaku, tuntutan terhadap para terdakwa adalah 20 tahun. Hasil putusan itu, ketiga terdakwa tidak menerima seutuhnya.
Terdakwa Simson Hutapea akan banding. Kemudian Mindota Sebayang dan Jefri Sinaga jawab pikir-pikir. “Jaksa ikut. Simson banding, kami banding. Dan dua lainnya masih pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir,” kata Aben.
Majelis Hakim PN Binjai menilai, ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351, dan Subsider Pasal 170. (ted/saz)