26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Binjai: Penahanan Mantan Kadishub Diperpanjang

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Guna melengkapi seluruh berkas perkara, Kejaksaan Negeri Binjai memperpanjang masa penahanan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syahrial dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai tersebut sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai selama 20 hari sejak 9 Desember 2021 hingga 28 Desember 2021. Dan kini penahanannya telah diperpanjang selama 40 hari kedepan.

“Kita sudah keluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Syahrial. Penahanannya diperpanjang sampai 6 Februari 2022,”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Ibrahim Ali, Minggu (16/1).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka untuk membantu penyidik dalam upaya melengkapi seluruh berkas tambahan. Dia berharap, penyidik segera melengkapi seluruh berkas, agar perkara ini dapat disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. “Penyidik memerlukan tambahan waktu penanganan dalam tahap penyidikan,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat ini.

Sementara, seorang tersangka lainnya dari rekanan sebagai Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA juga telah diajukan penyidik agar ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan penyidik lantaran CSA terus mangkir dari panggilan sebagai tersangka hingga tiga kali.

“CSA tidak pernah hadir. Sudah kita ajukan dia dalam DPO terhitung sejak bulan ini,” sambung Ali.

Dengan ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam DPO. Yakni, CSA dan Juanda Prastowo yang merupakan PNS Dishub Binjai selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO. “Kita terus cari mereka, dan mereka tidak akan bisa kabur kemanapun,” pungkasnya.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Guna melengkapi seluruh berkas perkara, Kejaksaan Negeri Binjai memperpanjang masa penahanan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Syahrial dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV.

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai tersebut sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai selama 20 hari sejak 9 Desember 2021 hingga 28 Desember 2021. Dan kini penahanannya telah diperpanjang selama 40 hari kedepan.

“Kita sudah keluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap Syahrial. Penahanannya diperpanjang sampai 6 Februari 2022,”ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Ibrahim Ali, Minggu (16/1).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka untuk membantu penyidik dalam upaya melengkapi seluruh berkas tambahan. Dia berharap, penyidik segera melengkapi seluruh berkas, agar perkara ini dapat disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. “Penyidik memerlukan tambahan waktu penanganan dalam tahap penyidikan,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat ini.

Sementara, seorang tersangka lainnya dari rekanan sebagai Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA juga telah diajukan penyidik agar ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan penyidik lantaran CSA terus mangkir dari panggilan sebagai tersangka hingga tiga kali.

“CSA tidak pernah hadir. Sudah kita ajukan dia dalam DPO terhitung sejak bulan ini,” sambung Ali.

Dengan ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam DPO. Yakni, CSA dan Juanda Prastowo yang merupakan PNS Dishub Binjai selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO. “Kita terus cari mereka, dan mereka tidak akan bisa kabur kemanapun,” pungkasnya.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/