28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Manager PTPN2 Klumpang Dilaporkan ke DPRD

Soal Pembakaran Rumah Petani

HAMPARAN PERAK- Manager PTPN II Kebun Klumpang Ir Herry Supriyanto, bakal dilaporkan warga ke DPRD Deliserdang terkait insiden pengerusakan dan pembakaran sekitar 22 unit rumah milik Kelompok Petani Tanah Suguhan dilahan sengketa Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (14/2) lalu.

MENGUNGSI : Warga korban pengerusakan  pembakaran mengungsi  posko kelompok tani  Desa Klumpang, kemarin (16/2).//fachrul rozi/sumut pos
MENGUNGSI : Warga korban pengerusakan dan pembakaran mengungsi di posko kelompok tani di Desa Klumpang, kemarin (16/2).//fachrul rozi/sumut pos

Warga merasa tidak terima atas aksi brutal itu dan akan melaporkan kronologis kejadian dimaksud ke para wakil rakyat.

“Besok (Senin-red) kami akan melaporkan kronologis kejadian ke DPRD, karena upaya pembersihan lahan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu itu, telah mengakibatkan 22 rumah warga rusak dan hangus terbakar,” kata Ismul Hakim alias Gatot, Ketua Kelompok Tani Tanah Suguhan, Sabtu (16/2) kemarin.

Pembakaran dan pengerusakan itu, sebut Gatot, mengakibatkan sekitar 30 jiwa lebih warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa diungsikan ke posko kelompok tani dan sebagian lagi menumpang di permukiman warga lainnya.

“Kejadian itu merupakan tindakan brutal yang ditunjukkan oleh Menejer PTPN II Kebun Klumpang, rencananya kasus ini juga akan kami laporkan ke Polda Sumut,” ucapnya.

Menurut dia, sekitar 305 hektar lebih lahan yang mereka tempati merupakan tanah suguhan peninggalan dari 166 keluarga petani terdahulu berdasarkan alas hak SK Gubernur Sumatera Utara Tahun 1952.

“Ini lahan kami dan yang menggarap itu sebenarnya PTPN, warga petani siap mempertahankan haknya,” ungkap Gatot. Sementara itu, Manager PTPN II Kebun Klumpang Ir.Herry Supriyanto, menanggapi rencana pelaporan warga petani mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
“Silahkan saja mereka mengadu, saya siap untuk menghadapi gugatan mereka. Dan tanah yang mereka duduki itu masih termasuk dalam 2.034,60 hektar lahan HGU PTPN II sesuai Sertifikat Nomor : 108 Tahun 2003,” katanya.

Namun soal pembakaran bangunan rumah milik warga petani itu, kata Herry, bukanlah dilakukan pihak perkebunan, karena saat dilakukan pembersihan lahan untuk program peremajaan tanaman, karyawan dan serikat perkebunan hanya melakukan pembongkaran rumah-rumah gubuk yang berdiri diatas lahan dimaksud.

“Kita tidak ada melakukan pembakaran, justru mereka sendiri yang membakar gubuk-gubuk di lahan itu. Karyawan dan serikat pekerja kebun hanya melakukan pembongkaran 7 rumah gubuk saja, bukan 22 unit seperti yang disebutkan. Dan pembersihan lahan itu sebelumnya juga sudah
diberitahuan ke warga petani termasuk ke muspika dan polisi,” dalih Herry.(rul)

Soal Pembakaran Rumah Petani

HAMPARAN PERAK- Manager PTPN II Kebun Klumpang Ir Herry Supriyanto, bakal dilaporkan warga ke DPRD Deliserdang terkait insiden pengerusakan dan pembakaran sekitar 22 unit rumah milik Kelompok Petani Tanah Suguhan dilahan sengketa Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak, Kamis (14/2) lalu.

MENGUNGSI : Warga korban pengerusakan  pembakaran mengungsi  posko kelompok tani  Desa Klumpang, kemarin (16/2).//fachrul rozi/sumut pos
MENGUNGSI : Warga korban pengerusakan dan pembakaran mengungsi di posko kelompok tani di Desa Klumpang, kemarin (16/2).//fachrul rozi/sumut pos

Warga merasa tidak terima atas aksi brutal itu dan akan melaporkan kronologis kejadian dimaksud ke para wakil rakyat.

“Besok (Senin-red) kami akan melaporkan kronologis kejadian ke DPRD, karena upaya pembersihan lahan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu itu, telah mengakibatkan 22 rumah warga rusak dan hangus terbakar,” kata Ismul Hakim alias Gatot, Ketua Kelompok Tani Tanah Suguhan, Sabtu (16/2) kemarin.

Pembakaran dan pengerusakan itu, sebut Gatot, mengakibatkan sekitar 30 jiwa lebih warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa diungsikan ke posko kelompok tani dan sebagian lagi menumpang di permukiman warga lainnya.

“Kejadian itu merupakan tindakan brutal yang ditunjukkan oleh Menejer PTPN II Kebun Klumpang, rencananya kasus ini juga akan kami laporkan ke Polda Sumut,” ucapnya.

Menurut dia, sekitar 305 hektar lebih lahan yang mereka tempati merupakan tanah suguhan peninggalan dari 166 keluarga petani terdahulu berdasarkan alas hak SK Gubernur Sumatera Utara Tahun 1952.

“Ini lahan kami dan yang menggarap itu sebenarnya PTPN, warga petani siap mempertahankan haknya,” ungkap Gatot. Sementara itu, Manager PTPN II Kebun Klumpang Ir.Herry Supriyanto, menanggapi rencana pelaporan warga petani mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
“Silahkan saja mereka mengadu, saya siap untuk menghadapi gugatan mereka. Dan tanah yang mereka duduki itu masih termasuk dalam 2.034,60 hektar lahan HGU PTPN II sesuai Sertifikat Nomor : 108 Tahun 2003,” katanya.

Namun soal pembakaran bangunan rumah milik warga petani itu, kata Herry, bukanlah dilakukan pihak perkebunan, karena saat dilakukan pembersihan lahan untuk program peremajaan tanaman, karyawan dan serikat perkebunan hanya melakukan pembongkaran rumah-rumah gubuk yang berdiri diatas lahan dimaksud.

“Kita tidak ada melakukan pembakaran, justru mereka sendiri yang membakar gubuk-gubuk di lahan itu. Karyawan dan serikat pekerja kebun hanya melakukan pembongkaran 7 rumah gubuk saja, bukan 22 unit seperti yang disebutkan. Dan pembersihan lahan itu sebelumnya juga sudah
diberitahuan ke warga petani termasuk ke muspika dan polisi,” dalih Herry.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/