Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Netty Silaen dan Hendri Sipahutar langsung mengajukan banding. “Kami banding yang mulia,” ujar Netty.
Vonis tersebut terbilang cukup rendah dengan tuntutan JPU masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Yang kita tuntut itu Pasal 2, ini yang dikenakan hakim Pasal 3, makanya kita mengajukan banding. Besok (Jumat) kita resmi mendaftarkan bandingnya,” jelas Netty usai sidang,tadi malam.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Julisman menyayangkan putusan hakim yang berbeda pendapat. “Kami penasihat hukum sangat sependapat dan setuju dengan salah satu majelis hakim, bu Sri Wahyuni Batubara. Karena memang ini bukan ranah korupsi, hanya saja kesalahan administrasi,” pungkasnya.
Julisman mengapresiasi majelis hakim Sri Wahyuni karena menyebut tindakan kliennya bukan korupsi. “Ternyata pada saat ini masih ada majelis hakim yang mampu untuk membuka mata bahwa yang dilakukan klien kami ini bukanlah ranah korupsi,” katanya. (gus/yaa)