Sumanggar menjelaskan, pihaknya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Medan dan didapatkan untuk empat item kegiatan tersebut, tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak.
“Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara Lebih kurang delapan ratus juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut baru menetapkan empat tersangka. Namun, dalam pemeriksaan itu ada seorang tersangka berinsial DKT tidak hadir dalam menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. “Akan kita lakukan pemeriksaan ulang dengan penjadwalan ulang, pekan depan,” ungkap Sumanggar.
Atas perbuatannya, keempat tersangkat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gus/yaa)