25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Rekanan Pengerjaan Jalan di Samosir Dituntut 2 Tahun

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Direktur CV. Gefia Jaya Abadi,  Galugur Tamba dengan hukum penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/2) sore.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU Alex Tobing, menilai terdakwa selaku rekanan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan negara  Rp201 juta.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Galugur Tamba dengan hukuman 2 tahun penjara,” ungkap Alex Tobing di hadapan majelis hakim diketuai oleh Parlindungan Sinaga di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayarkan terdakwa sebesar Rp500 juta. “Bila memiliki hukum tetap terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud. Terdakwa harus menggantikan dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Alex Tobing.

Terdakwa Galugur Tamba dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdakwa Galugur Tamba didakwa meminjamkan perusahaan tanpa surat kuasa serta menggunakan rekening  perusahaan untuk pengerjaan proyek senilai Rp2 miliar ini sehingga merugikan negara sebesar Rp201 juta.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Direktur CV. Gefia Jaya Abadi,  Galugur Tamba dengan hukum penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/2) sore.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh JPU Alex Tobing, menilai terdakwa selaku rekanan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan negara  Rp201 juta.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Galugur Tamba dengan hukuman 2 tahun penjara,” ungkap Alex Tobing di hadapan majelis hakim diketuai oleh Parlindungan Sinaga di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayarkan terdakwa sebesar Rp500 juta. “Bila memiliki hukum tetap terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud. Terdakwa harus menggantikan dengan hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Alex Tobing.

Terdakwa Galugur Tamba dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdakwa Galugur Tamba didakwa meminjamkan perusahaan tanpa surat kuasa serta menggunakan rekening  perusahaan untuk pengerjaan proyek senilai Rp2 miliar ini sehingga merugikan negara sebesar Rp201 juta.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/