30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kirim Bom via Ojek, Setelah Dibuka…. Dhuarrr, Udin Kemek Luka

Sebelum penangkapan Taufik, sambung Eko, personel Satreskrim Polres Sergai lebih dulu membekuk satu per satu rekan yang membantu Taufik. Pertama yang ditangkap Emi Ibrahim Nasution alias Madon, di sebuah warung kopi di tempat tinggalnya Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Pria yang punya dua anak ini sehari harinya bekerja sebagai sopir angkot Rajawali (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian dari mulutnya, petugas mengetahui keterlibatan M Efendi alias Pendi Teropong di tempat tinggalnya di Kampung Lalang Tebing Tinggi. Ia ditangkap di depan rumah makan Takari (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah menggulung ketiga kawanan ini, polisi mengamankan barang bukti. Dari Pendi Teropong diamankan 1 buah pipa paralon ukuran 3 cm, 1 buah baterai ABC 1,5 volt, 1 baterai hp, 1 buah saklar anti buka atau kawat ulir, sebuah pisau cutter.

Dari Madon diamankan 1 set kompor merek Hock, 1 buah periuk, dan dari dari dani tukang ojek disita uang Rp5 ribu sebagai ongkos mengirim paket bom rakitan.

“Mereka belajar merakit bom dari internet dengan membuka situs ‘cara merakit bom’. Karena tersangka Taufik pernah kuliah di Akademi Maritim jurusan elektro memudahkannya mempelajari merakitnya. Mereka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun,” tandas Eko. (war)

Sebelum penangkapan Taufik, sambung Eko, personel Satreskrim Polres Sergai lebih dulu membekuk satu per satu rekan yang membantu Taufik. Pertama yang ditangkap Emi Ibrahim Nasution alias Madon, di sebuah warung kopi di tempat tinggalnya Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Pria yang punya dua anak ini sehari harinya bekerja sebagai sopir angkot Rajawali (14/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian dari mulutnya, petugas mengetahui keterlibatan M Efendi alias Pendi Teropong di tempat tinggalnya di Kampung Lalang Tebing Tinggi. Ia ditangkap di depan rumah makan Takari (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah menggulung ketiga kawanan ini, polisi mengamankan barang bukti. Dari Pendi Teropong diamankan 1 buah pipa paralon ukuran 3 cm, 1 buah baterai ABC 1,5 volt, 1 baterai hp, 1 buah saklar anti buka atau kawat ulir, sebuah pisau cutter.

Dari Madon diamankan 1 set kompor merek Hock, 1 buah periuk, dan dari dari dani tukang ojek disita uang Rp5 ribu sebagai ongkos mengirim paket bom rakitan.

“Mereka belajar merakit bom dari internet dengan membuka situs ‘cara merakit bom’. Karena tersangka Taufik pernah kuliah di Akademi Maritim jurusan elektro memudahkannya mempelajari merakitnya. Mereka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun,” tandas Eko. (war)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/