30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Binjai Bakar dan Blender Narkoba

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari beragam tindak pidana di halaman parkir kantor Kejari Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Rabu (16/3). Adapun barang bukti dimusnahkan 34,68 gram sabu, 70 butir ekstasi, 706,65 gram daun kering ganja, 13 unit ponsel dan 2 buah pisau/parang.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kajari Binjai, Muhammad Husein Admaja didampingi Wakil Wali Kota, H Rizky Yunanda Sitepu.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Sementara ganja dan benda lainnya, dimusnahkan dengann cara dibakar.

Husein menambahkan, Pemerintah Kota Binjai perlu mengambil sikap tegas dalam hal memberantas narkoba. Seperti membantu aparat penegak hukum dalam bekerja untuk memberantas peredaran narkoba.

“Secara nasional ini adalah masalah paling banyak terjadi. Ada tanggung jawab kepala daerah untuk memberantas narkoba. Kita berharap, agar Pemko Binjai dapat bersinergi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk dapat menuntaskan masalah peredaran narkoba di Kota Binjai,” seru dia.

Dia berharap, kedepannya Pemko Binjai dan Forkompinda dapat lebih bersinergi menyelesaikan masalah peredaran narkotika.

Sementara, Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu mengatakan, siap membantu segala bentuk apapun guna memberantas peredaran narkotika.

“Ke depan saya berharap seluruh Forkompinda di Binjai dapat menyatukan dukungan guna memberantas peredaran narkoba yang selama ini sudah meresahkan masyarakat,” kata dia.

Dengan adanya pemusnahan ini, dia berharap dapat menjadikan efek jerah bagi para pelaku pengedar narkoba di Kota Binjai.

Bila kedapatan, seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan dan tidak pandang bulu. Politisi Partai Golkar ini juga berharap, ke depan seluruh masyarakat Kota Binjai dapat memberikan rasa aman bagi lingkungan tempat tinggalnya.

Di mana, dengan memberitahukan kepada aparat penegak hukum, bilamana menemui tempat tersebut dijadikan lokasi peredaran atau kampung narkoba. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dari beragam tindak pidana di halaman parkir kantor Kejari Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara, Rabu (16/3). Adapun barang bukti dimusnahkan 34,68 gram sabu, 70 butir ekstasi, 706,65 gram daun kering ganja, 13 unit ponsel dan 2 buah pisau/parang.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kajari Binjai, Muhammad Husein Admaja didampingi Wakil Wali Kota, H Rizky Yunanda Sitepu.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Sementara ganja dan benda lainnya, dimusnahkan dengann cara dibakar.

Husein menambahkan, Pemerintah Kota Binjai perlu mengambil sikap tegas dalam hal memberantas narkoba. Seperti membantu aparat penegak hukum dalam bekerja untuk memberantas peredaran narkoba.

“Secara nasional ini adalah masalah paling banyak terjadi. Ada tanggung jawab kepala daerah untuk memberantas narkoba. Kita berharap, agar Pemko Binjai dapat bersinergi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk dapat menuntaskan masalah peredaran narkoba di Kota Binjai,” seru dia.

Dia berharap, kedepannya Pemko Binjai dan Forkompinda dapat lebih bersinergi menyelesaikan masalah peredaran narkotika.

Sementara, Wakil Wali Kota Binjai, H Rizky Yunanda Sitepu mengatakan, siap membantu segala bentuk apapun guna memberantas peredaran narkotika.

“Ke depan saya berharap seluruh Forkompinda di Binjai dapat menyatukan dukungan guna memberantas peredaran narkoba yang selama ini sudah meresahkan masyarakat,” kata dia.

Dengan adanya pemusnahan ini, dia berharap dapat menjadikan efek jerah bagi para pelaku pengedar narkoba di Kota Binjai.

Bila kedapatan, seluruh barang bukti tersebut akan dimusnahkan dan tidak pandang bulu. Politisi Partai Golkar ini juga berharap, ke depan seluruh masyarakat Kota Binjai dapat memberikan rasa aman bagi lingkungan tempat tinggalnya.

Di mana, dengan memberitahukan kepada aparat penegak hukum, bilamana menemui tempat tersebut dijadikan lokasi peredaran atau kampung narkoba. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/