Ketua Tim Kampanye Djoss, Djumiran Abdi menyebutkan, pihaknya berupaya menghadirkan massa sebanyak mungkin. Untuk itu, ia meminta KPU bersikap arif dan bijaksana soal lokasi di hari terakhir kampanye pengerahan massa. Sebab posisinya berada di satu kota, meski berbeda wilayah atau zona.
“Soal lokasi kita memang masih pertimbangkan. Rencananya mau diadakan di Marelan. Apalagi kita belum tahu apakah sudah diizinkan oleh Polda hari yang bersamaan di satu kota. Apapun nanti di hari terakhir temperaturnya mulai panas. Waktu pulang pasti berselisih. Kalau saya berpandangan tidak mungkin dikasih polisi di waktu bersamaan,” ungkapnya.
Menurut dia, massa kedua paslon itu bisa bertemu dimana-mana meski berkumpul di titik tertentu. Terlebih saat pulang pasti ketemu dan berselisih jalan. “Yang namanya satu kabupaten atau kota pasti ketemu. Umpama kalau kita buat di Deliserdang, kita pun masih takut. Kan bakal ketemu juga nanti di Tanjungmorawa. Soalnya tak mungkin di satu daerah tidak ada massa yang hadir dari kedua paslon,” tuturnya.
Sebaiknya, imbuh dia, KPU bisa mengganti hari kampanye pengerahan massa tersebut. “Kalau beda hari sudah dipastikan aman,” pungkas Djumiran.
Menyikapi ini, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain menjelaskan, jadwal tersebut sesuai rapat pleno yang telah pihaknya putuskan bersama kedua tim paslon. Artinya, menurut dia, kesepakatan itu dilakukan bersama sesuai pendapat dari masing-masing paslon saat pleno pada 30 Maret lalu.
“Melalui laporan Pak Yulhasni di pleno, jadwal itu berdasarkan kesepakatan kedua pihak tim paslon. KPU tinggal meng-SK-kan saja sesuai kesepakatan yang mereka berikan. Jadi kalau mereka ada protes, itu tidak benar. Sebab berita acara rapatnya ada semua,” katanya.
Dalam pleno tempo hari pun, kata Iskandar, Polda sudah mengingatkan akan waktu yang bersamaan tersebut. Namun kedua paslon tetap bersikukuh dan setuju waktunya dilakukan secara bersamaan.
“Ini saya mewakili Pak Yul menyampaikan berdasarkan informasi saat pleno yang saya dengar, bahwa ketetapan jadwal kampanye itu sesuai kesepakatan kedua tim paslon. Atas persetujuan itu KPU tidak berani merubah-ubah. Dan tidak mungkin lagi direvisi dengan waktu yang ada,” pungkasnya. (prn/adz)