26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Sumut Kantongi Draft P-KPU Pilkada 2018

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah mengantongi draft P-KPU mengenai tahapan pemilihan calon gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (16/5).

Benget menjelaskan, tahapan awal akan dimulai dengan pembentukan atau perekrutan tenaga adhock seperti PPK, PPS, KPPS medio 3 Oktober – 2 November 2017.

“Draft P-KPU nya sudah kita terima dari KPU RI. Ini masih sebatas draft, belum final karena akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI terlebih dahulu,” kata Benget, Selasa (16/5).

Untuk calon gubernur atau wakil gubernur yang maju melalui jalur independen atau perseorangan, maka harus menyerahkan dukungan KTP. “Untuk Pilgubsu mula 13 – 17 Desember 2017. Sementara itu Pilkada kabupaten/kota, pada 16 hingga 20 Desember 2017,” paparnya.

Dukungan KTP yang dilampirkan oleh calon perseorangan, kata dia, akan terlebih dahulu diverifikasi faktual oleh KPU Sumut. “Verifikasi berkas terlebih dahulu. Karena jumlah penduduk di Sumut di atas 12 juta maka syarat minimal dukungan KTP itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” paparnya.

Kata dia, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Sumut. Atau memenuhi 25 persen suara hasil Pileg 2014 lalu.

“Pengajuan pasangan calon ini ke KPU harus ditandatangani DPP masing-masing parpol dan diajukan oleh DPD atau DPW parpol tingkat Sumut. Jadi tidak bisa pasangan calon hanya diusung DPD atau DPW tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPP. Maka tetap melampirkan persetujuan atau tandatangan DPP masing-masing parpol bersangkutan. Demikian juga sebaliknya tidak bisa DPP parpol sendiri mengajukan langsung ke KPU Sumut,” urainya.

Selanjutnya, kata dia, pasangan calon yang menemui syarat pencalonan akan ditetapkan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 4 Maret 2018. “Sedangkan masa kampanye paslon yakni 8 Maret hingga 23 Juni 2018. Kemudian pemungutan suara pada 27 Juni 2018,” paparnya.

Kata dia, pemungutan suara rencananya akan dilakukan pada bulan suci Ramadan. Dimana, saat itu umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. “Ini tantangan bagi kami untuk mensukseskannya. Tapi, ini masih sebatas draft, KPU RI akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya ke Komisi II DPR RI,” katanya mengulangi. (dik/yaa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah mengantongi draft P-KPU mengenai tahapan pemilihan calon gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Hal ini dikatakan Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (16/5).

Benget menjelaskan, tahapan awal akan dimulai dengan pembentukan atau perekrutan tenaga adhock seperti PPK, PPS, KPPS medio 3 Oktober – 2 November 2017.

“Draft P-KPU nya sudah kita terima dari KPU RI. Ini masih sebatas draft, belum final karena akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI terlebih dahulu,” kata Benget, Selasa (16/5).

Untuk calon gubernur atau wakil gubernur yang maju melalui jalur independen atau perseorangan, maka harus menyerahkan dukungan KTP. “Untuk Pilgubsu mula 13 – 17 Desember 2017. Sementara itu Pilkada kabupaten/kota, pada 16 hingga 20 Desember 2017,” paparnya.

Dukungan KTP yang dilampirkan oleh calon perseorangan, kata dia, akan terlebih dahulu diverifikasi faktual oleh KPU Sumut. “Verifikasi berkas terlebih dahulu. Karena jumlah penduduk di Sumut di atas 12 juta maka syarat minimal dukungan KTP itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tersebar di 17 kabupaten/kota,” paparnya.

Kata dia, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD Sumut. Atau memenuhi 25 persen suara hasil Pileg 2014 lalu.

“Pengajuan pasangan calon ini ke KPU harus ditandatangani DPP masing-masing parpol dan diajukan oleh DPD atau DPW parpol tingkat Sumut. Jadi tidak bisa pasangan calon hanya diusung DPD atau DPW tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPP. Maka tetap melampirkan persetujuan atau tandatangan DPP masing-masing parpol bersangkutan. Demikian juga sebaliknya tidak bisa DPP parpol sendiri mengajukan langsung ke KPU Sumut,” urainya.

Selanjutnya, kata dia, pasangan calon yang menemui syarat pencalonan akan ditetapkan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 4 Maret 2018. “Sedangkan masa kampanye paslon yakni 8 Maret hingga 23 Juni 2018. Kemudian pemungutan suara pada 27 Juni 2018,” paparnya.

Kata dia, pemungutan suara rencananya akan dilakukan pada bulan suci Ramadan. Dimana, saat itu umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. “Ini tantangan bagi kami untuk mensukseskannya. Tapi, ini masih sebatas draft, KPU RI akan terlebih dahulu mengkonsultasikannya ke Komisi II DPR RI,” katanya mengulangi. (dik/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/