31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

BNP Sumut Akan Periksa Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. AKP Zulkarnain, bersama kedua tersangka dan barang bukti ganja seberat 9 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Zulkarnain, bersama kedua tersangka dan barang bukti ganja seberat 9 kilogram.

 

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Trenggono mengaku siap dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain terkait dugaan digelapkannya barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang tak sepenuhnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Namun hal itu akan kita lakukan jika pihak BNN telah mengeluarkan rekomendasi kepada kita untuk penanganan dugaan digelapkannya barang bukti itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7).

Kata Rudi, pihaknya memang telah mendapat informasi dikeluarkannya surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang rekomendasi pemeriksaan terhadap AKP Zulkarnain menyikapi surat laporan salah satu LSM di Labuhanbatu terkait dugaan digelapkannya barang bukti ganja dan sabu-sabu tersebut.

“Tapi sampai sekarang surat rekomendasi itu belum kita terima. Makanya kita berharap, LSM tersebut bisa berkoordinasi kepada kita,” ucapnya.

Sebab katanya, tanpa adanya surat rekomendasi itu, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap oknum kasat narkoba tersebut.

“Karena ada bidang-bidang di internal Polda yang khusus menangani persoalan itu. Jadi kita tidak bisa dong mengangkanginya. Tapi kalau memang sudah ada rekomendasi dari BNN, pasti akan segera kita tangani,” tandasnya.

Seperti diberitakan, barang bukti sabu-sabu seberat 46,12 gram atau senilai Rp48 juta diduga digelapkan oknum di Polres Labuhanbatu yang menangani kasus narkoba. Sebelumnya juga terungkap 8 kilogram barang bukti ganja diduga tidak disertakan sebagai barang bukti pelimpahan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Data yang dihimpun, adapun sejumlah barang bukti sabu-sabu yang volumenya berkurang saat dilimpahkan ke pihak kejaksaan itu yakni kasus narkoba dengan tersangka 2 oknum polisi yakni Brigadir SH dan Brigadir FA.

Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu ini ditangkap bersama Syaiful Amri, warga Jalan Labuhan Deli, Medan. Mereka bertiga ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (19/2) lalu.

Dalam paparannya, kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (20/2) lalu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain jelas mengatakan, jika dari tangan ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Berita hasil tangkapan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu itupun diekspos sejumlah media cetak dan elektronik.

Namun anehnya, setelah berkas perkara ketiga tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat, barang bukti sabu-sabu yang dilimpahkan hanya seberat 3,88 gram, berkurang seberat 46,12 gram yang bernilai sekitar Rp46 juta lebih tersebut. Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat Naharuddin Rambe SH yang menangani perkara ketiga tersangka.

“Saya yang tangani perkara tersangka terdakwa Brigadir SH, Brigadir FA dan Syaiful, dengan barang bukti sabu-sabu 3,88 gram,” kata Naharuddin, Selasa (15/7).

Hal sama juga terjadi saat tersangka Roy Ranto Samosir ditangkap bersama sejumlah tersangka lainnya saat pesta narkoba di rumah dirumah Roya Farida alias Bunda di Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara pada Kamis (20/2) dini hari lalu.

Dari tangan tersangka Roy Ranto Samosir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/2), jelas mengatakan telah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.

Namun lagi-lagi, setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, volume barang bukti sabu-sabu yang awalnya seberat 1 gram berubah menjadi 0,02 gram, hingga dinyatakan berkurang seberat 0,99 gram atau senilai ratusan ribu rupiah.

Terkait ada dugaan penggelapan barang bukti narkoba sabu-sabu yang diamakan dari tersangka, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas, sampai berita ini diturunkan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK, Senin (14/7), membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti 9 kilogram ganja kering dari tangan kedua tersangka itu. Namun Fauzi membantah jika 8 kilogram diantaranya dinyatakan telah digelapkan.

”Memang yang diserahkan ke kejaksaan hanya hampir satu kilogram, karena yang diakui tersangka hanya itu lah miliknya. Nah, sisanya masih ada itu di Satnarkoba,” katanya.

Namun begitu, diakui Fauzi, pihak Poldasu telah menangani persoalan tersebut dengan memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain. ”Kasat Narkoba sudah diperiksa Polda untuk mempertanggung jawabkannya,” kata Fauzi.

Sementara Kabid Humas Poldasu Heru Prakoso mengaku baru mendengar soal kabar dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba di Polres Labuhanbatu. “Nanti saya cek dulu ya,” kata Heru. (nik/esa/bd)

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. AKP Zulkarnain, bersama kedua tersangka dan barang bukti ganja seberat 9 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Zulkarnain, bersama kedua tersangka dan barang bukti ganja seberat 9 kilogram.

 

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Trenggono mengaku siap dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain terkait dugaan digelapkannya barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang tak sepenuhnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Namun hal itu akan kita lakukan jika pihak BNN telah mengeluarkan rekomendasi kepada kita untuk penanganan dugaan digelapkannya barang bukti itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/7).

Kata Rudi, pihaknya memang telah mendapat informasi dikeluarkannya surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tentang rekomendasi pemeriksaan terhadap AKP Zulkarnain menyikapi surat laporan salah satu LSM di Labuhanbatu terkait dugaan digelapkannya barang bukti ganja dan sabu-sabu tersebut.

“Tapi sampai sekarang surat rekomendasi itu belum kita terima. Makanya kita berharap, LSM tersebut bisa berkoordinasi kepada kita,” ucapnya.

Sebab katanya, tanpa adanya surat rekomendasi itu, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap oknum kasat narkoba tersebut.

“Karena ada bidang-bidang di internal Polda yang khusus menangani persoalan itu. Jadi kita tidak bisa dong mengangkanginya. Tapi kalau memang sudah ada rekomendasi dari BNN, pasti akan segera kita tangani,” tandasnya.

Seperti diberitakan, barang bukti sabu-sabu seberat 46,12 gram atau senilai Rp48 juta diduga digelapkan oknum di Polres Labuhanbatu yang menangani kasus narkoba. Sebelumnya juga terungkap 8 kilogram barang bukti ganja diduga tidak disertakan sebagai barang bukti pelimpahan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Data yang dihimpun, adapun sejumlah barang bukti sabu-sabu yang volumenya berkurang saat dilimpahkan ke pihak kejaksaan itu yakni kasus narkoba dengan tersangka 2 oknum polisi yakni Brigadir SH dan Brigadir FA.

Kedua oknum polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu ini ditangkap bersama Syaiful Amri, warga Jalan Labuhan Deli, Medan. Mereka bertiga ditangkap personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu saat berpesta narkoba di sebuah rumah kosong di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (19/2) lalu.

Dalam paparannya, kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (20/2) lalu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain jelas mengatakan, jika dari tangan ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Berita hasil tangkapan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu itupun diekspos sejumlah media cetak dan elektronik.

Namun anehnya, setelah berkas perkara ketiga tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat, barang bukti sabu-sabu yang dilimpahkan hanya seberat 3,88 gram, berkurang seberat 46,12 gram yang bernilai sekitar Rp46 juta lebih tersebut. Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat Naharuddin Rambe SH yang menangani perkara ketiga tersangka.

“Saya yang tangani perkara tersangka terdakwa Brigadir SH, Brigadir FA dan Syaiful, dengan barang bukti sabu-sabu 3,88 gram,” kata Naharuddin, Selasa (15/7).

Hal sama juga terjadi saat tersangka Roy Ranto Samosir ditangkap bersama sejumlah tersangka lainnya saat pesta narkoba di rumah dirumah Roya Farida alias Bunda di Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara pada Kamis (20/2) dini hari lalu.

Dari tangan tersangka Roy Ranto Samosir, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/2), jelas mengatakan telah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram.

Namun lagi-lagi, setelah berkas perkara tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, volume barang bukti sabu-sabu yang awalnya seberat 1 gram berubah menjadi 0,02 gram, hingga dinyatakan berkurang seberat 0,99 gram atau senilai ratusan ribu rupiah.

Terkait ada dugaan penggelapan barang bukti narkoba sabu-sabu yang diamakan dari tersangka, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan belum dibalas, sampai berita ini diturunkan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK, Senin (14/7), membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti 9 kilogram ganja kering dari tangan kedua tersangka itu. Namun Fauzi membantah jika 8 kilogram diantaranya dinyatakan telah digelapkan.

”Memang yang diserahkan ke kejaksaan hanya hampir satu kilogram, karena yang diakui tersangka hanya itu lah miliknya. Nah, sisanya masih ada itu di Satnarkoba,” katanya.

Namun begitu, diakui Fauzi, pihak Poldasu telah menangani persoalan tersebut dengan memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain. ”Kasat Narkoba sudah diperiksa Polda untuk mempertanggung jawabkannya,” kata Fauzi.

Sementara Kabid Humas Poldasu Heru Prakoso mengaku baru mendengar soal kabar dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba di Polres Labuhanbatu. “Nanti saya cek dulu ya,” kata Heru. (nik/esa/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/