26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

SPTJM Wali Kota Medan Terus Dituntut

MEDAN-Di saat proses pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2) yang lulus tes masih amburadul, pemerintah sudah memulai tahapan pengangkatan honorer K2 asli yang gagal tes CPNS.

Seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, diminta untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes itu, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, melalui surat bernomor
B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014.

Sama seperti usul pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, usulan pemberkasan honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

“Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi,  juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya,” ujar Tasdik dalam suratnya tersebut.

Sekadar diketahui, untuk proses pemberkasan honorer K2 yang lulus tes saat ini masih amburadul. Bayangkan, dari 209.719 yang lulus tes, hingga saat ini pemberkasan untuk proses pengangkatan CPNS baru mencapai kurang dari 25 persen. Tasdik sendiri yang mengungkapkan data ini.

Hal ini, menurut Tasdik, karena keterlambatan usulan pemberkasan dari instansi, yang disebabkan karena banyak honorer yang tidak memenuhi persyaratan.

Jika untuk mengurus honorer K2 yang lulus tes saja belum kelar, mengapa sudah mulai mengurusi K2 yang gagal tes? Padahal, jumlah K2 yang gagal tes ini dua kali lipat, yakni sekitar 400 ribu.

Namun kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Forum Honorer Indonesia (FHI).  “FHI sangat mengapresiasi terkait surat tersebut. Dengan keluarnya surat tersebut, menunjukkan bahwa Pak Menteri PAN dan RB sangat aspiratif, karena rekomendasi dan usulan FHI pada tanggal 28 Mei 2014 sudah ditanggapi. FHI sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia menganggap bahwa dengan turunnya surat tersebut menjadi jawaban dari kegalauan para tenaga honorer K2 baik yang lulus maupun yang tidak lulus,” ujar Sekjen FHI Eko Imam Suryanto kepada koran ini, kemarin.

Eko yakin, surat tersebut telah memberikan harapan bagi honorer K2 yang belum lulus. FHI berharap proses ini bisa dijalankan dengan baik, benar, dan jujur supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Tentunya proses ini juga butuh pengawalan yang ketat. Untuk itu FHI meminta kawan-kawan honorer di daerah terutama pengurus Forum untuk juga terlibat aktif dalam mengawal proses verifikasi dan validasi,” kata Eko.

Sementara, keresahan honorer kategori dua (K2) di Medan akhirnya memuncak. Para tenaga honorer yang didominasi guru itu terkatung-katung hanya karena tidak disertakannya surat pernyataan tanggung jawab mutlak(SPTJM) dari Wali Kota Medan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN beberapa waktu lalu.

Alhasil, sampai saat ini usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk honorer K2 yang berjumlah 484 yang sudah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak kunjung diproses. Akibatnya, 200 lebih honorer K2 yang menanti kepastian atas nasibnya itu langsung mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Rabu (16/7).

Kodinator Aksi, Inganta Juliana berharap agar BKD secepatnya membuat SPTJM dan diserahkan kepada  BKN agar NIP honorer K2 dapat diterbitkan. Apalagi nasib honorer yang didominasi oleh guru ini masih belum jelas, terlebih kepala sekolah tempat honorer ini bekerja sudah mulai tidak berkenan membayarkan gaji yang diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kepala sekolah bilang kami (honorer K2) sudah lulus menjadi CPNS, jadi tidak perlu mendapatkan gaji dari sekolah lagi. Padahal NIP dan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan sudah resmi diangkat menjadi PNS belum diterima,” kata Inganta di depan lobi utama kantor Wali Kota Medan.

Dikatakannya, pada 4 Agustus 2014 siswa akan memasuki tahun ajaran baru 2014-2015. Untuk itu dia berharap, sebelum masuk tahun ajaran baru persoalan ini sudah selesai agar dapat fokus dalam membantu menerapkan kurikulum 2013.

Bukan hanya itu, pada bulan Oktober nanti juga batas akhir guru untuk mengikuti tes uji kompetensi guru (UKG). “Setiap guru pasti berupaya mengejar agar dapat memperoleh uang tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan taraf hidup,” ungkapnya.

Setelah menunggu 30 menit, akhrinya perwakilan honorer K2 berjumlah 4 orang menemui Kepala BKD, Lahum diruang kerjanya.

Usai pertmuan berlangsung, Inganta mengatakan BKD hanya meminta tenaga honorer untuk menunggu dan bersabar. “Kami akan penuhi permintaan BKD, tapi jika sampai tahun ajaran baru NIP dan SK tidak keluar, kami akan melakukan aksi kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Lahum mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari BKN Regional VI tentang alasan penolakan pengusulan NIP . Usulan NIP honorer K2, diakuinya sudah melampirkan SPTJM dari honorer yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan. “Kita juga masih menunggu dari BKN, kalau memang ditolak usulannya harusnya disampaikan melalui surat resmi agar dapat ditindak lanjuti,” katanya.(sam/dik/azw)

MEDAN-Di saat proses pemberkasan tenaga honorer kategori dua (K2) yang lulus tes masih amburadul, pemerintah sudah memulai tahapan pengangkatan honorer K2 asli yang gagal tes CPNS.

Seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, diminta untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang gagal tes itu, sesuai kriteria dalam PP Nomor 56/2012. Verval untuk memastikan mana honorer K2 asli dan mana yang bodong.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB, melalui surat bernomor
B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014.

Sama seperti usul pemberkasan honorer K2 yang lulus tes, usulan pemberkasan honorer K2 yang gagal tes ini juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

“Terhadap tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi,  juga dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dalam PP nomor 56/2012 disertai dengan SPTJM. Data hasil validasi tersebut selanjutnya disampaikan juga ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya,” ujar Tasdik dalam suratnya tersebut.

Sekadar diketahui, untuk proses pemberkasan honorer K2 yang lulus tes saat ini masih amburadul. Bayangkan, dari 209.719 yang lulus tes, hingga saat ini pemberkasan untuk proses pengangkatan CPNS baru mencapai kurang dari 25 persen. Tasdik sendiri yang mengungkapkan data ini.

Hal ini, menurut Tasdik, karena keterlambatan usulan pemberkasan dari instansi, yang disebabkan karena banyak honorer yang tidak memenuhi persyaratan.

Jika untuk mengurus honorer K2 yang lulus tes saja belum kelar, mengapa sudah mulai mengurusi K2 yang gagal tes? Padahal, jumlah K2 yang gagal tes ini dua kali lipat, yakni sekitar 400 ribu.

Namun kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Forum Honorer Indonesia (FHI).  “FHI sangat mengapresiasi terkait surat tersebut. Dengan keluarnya surat tersebut, menunjukkan bahwa Pak Menteri PAN dan RB sangat aspiratif, karena rekomendasi dan usulan FHI pada tanggal 28 Mei 2014 sudah ditanggapi. FHI sebagai wadah honorer di seluruh Indonesia menganggap bahwa dengan turunnya surat tersebut menjadi jawaban dari kegalauan para tenaga honorer K2 baik yang lulus maupun yang tidak lulus,” ujar Sekjen FHI Eko Imam Suryanto kepada koran ini, kemarin.

Eko yakin, surat tersebut telah memberikan harapan bagi honorer K2 yang belum lulus. FHI berharap proses ini bisa dijalankan dengan baik, benar, dan jujur supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

“Tentunya proses ini juga butuh pengawalan yang ketat. Untuk itu FHI meminta kawan-kawan honorer di daerah terutama pengurus Forum untuk juga terlibat aktif dalam mengawal proses verifikasi dan validasi,” kata Eko.

Sementara, keresahan honorer kategori dua (K2) di Medan akhirnya memuncak. Para tenaga honorer yang didominasi guru itu terkatung-katung hanya karena tidak disertakannya surat pernyataan tanggung jawab mutlak(SPTJM) dari Wali Kota Medan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN beberapa waktu lalu.

Alhasil, sampai saat ini usulan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk honorer K2 yang berjumlah 484 yang sudah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak kunjung diproses. Akibatnya, 200 lebih honorer K2 yang menanti kepastian atas nasibnya itu langsung mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Rabu (16/7).

Kodinator Aksi, Inganta Juliana berharap agar BKD secepatnya membuat SPTJM dan diserahkan kepada  BKN agar NIP honorer K2 dapat diterbitkan. Apalagi nasib honorer yang didominasi oleh guru ini masih belum jelas, terlebih kepala sekolah tempat honorer ini bekerja sudah mulai tidak berkenan membayarkan gaji yang diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kepala sekolah bilang kami (honorer K2) sudah lulus menjadi CPNS, jadi tidak perlu mendapatkan gaji dari sekolah lagi. Padahal NIP dan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan sudah resmi diangkat menjadi PNS belum diterima,” kata Inganta di depan lobi utama kantor Wali Kota Medan.

Dikatakannya, pada 4 Agustus 2014 siswa akan memasuki tahun ajaran baru 2014-2015. Untuk itu dia berharap, sebelum masuk tahun ajaran baru persoalan ini sudah selesai agar dapat fokus dalam membantu menerapkan kurikulum 2013.

Bukan hanya itu, pada bulan Oktober nanti juga batas akhir guru untuk mengikuti tes uji kompetensi guru (UKG). “Setiap guru pasti berupaya mengejar agar dapat memperoleh uang tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan taraf hidup,” ungkapnya.

Setelah menunggu 30 menit, akhrinya perwakilan honorer K2 berjumlah 4 orang menemui Kepala BKD, Lahum diruang kerjanya.

Usai pertmuan berlangsung, Inganta mengatakan BKD hanya meminta tenaga honorer untuk menunggu dan bersabar. “Kami akan penuhi permintaan BKD, tapi jika sampai tahun ajaran baru NIP dan SK tidak keluar, kami akan melakukan aksi kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Medan, Lahum mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari BKN Regional VI tentang alasan penolakan pengusulan NIP . Usulan NIP honorer K2, diakuinya sudah melampirkan SPTJM dari honorer yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan. “Kita juga masih menunggu dari BKN, kalau memang ditolak usulannya harusnya disampaikan melalui surat resmi agar dapat ditindak lanjuti,” katanya.(sam/dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/