MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan KPK terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 pada hari ketiga, Rabu (16/9), agak penuh kejutan. Selain tanpa diduga menghadirkan dua pejabat teras Pemprovsu, kejutan lain adanya pengakuan dari dua anggota Dewan soal janji gratifikasi Rp350 juta dari Sekretaris DPRD (Sekwan) untuk memuluskan APBD tahun 2015. Nama Sekwan Randiman Tarigan dan Ali Nafiah selaku bendahara Setwan pun terseret-seret dalam materi pertanyaan penyidik.
Pengakuan mengejutkan itu diungkapkan oleh mantan anggota Dewan yang juga tercatat Wakil Ketua Fraksi PDIP periode lalu, Syamsul Hilal. Politisi senior itu mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa dirinya dijanjikan uang sebesar Rp350 juta untuk memuluskan pengesahan APBD.
“Ya itu dari Gubernur lah, terus ke Fuad, ke Randiman, terakhir ke Ali,” katanya.
Kepada penyidik KPK, Syamsul mengatakan terus menunggu janji pemberian uang yang disebutkan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2015 tersebut. Itu pula alasan dia menahan mobil dinas yang seharusnya dikembalikan setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai anggota Dewan.
“Saya bilang (ke penyidik), saya juga lagi menunggu. Makanya waktu itu, mobil dinas tak saya kembalikan. Kalaupun sudah kembali, (mobil) itu karena diambil paksa saat saya masih di Jakarta,” sebutnya.
Senada dengan Syamsul, rekannya Tagor Simangunsong juga mengaku sempat enggan mengembalikan mobil dinas anggota DPRD Sumut yang dipinjampakaikan. Alasannya juga sama. Tagor menunggu janji pemberian uang pemulus pengesahan APBD 2015 yang dijanjikan oleh Sekwan Randiman Tarigan.
Dari pantauan Sumut Pos, sejak pagi kemarin, pejabat teras Pemprovsu yang hadir di Mako Brimob iadalah Kepala Dinas Tarukim Binsar Situmorang dan Kepala Biro Hukum Sulaiman Hasibuan.
Keduanya diminta oleh penyidik KPK untuk mengantarkan berkas untuk melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan periode lalu.
“Mengantarkan berkas terkait dengan pemeriksaan ini lah. Saya sudah buatkan tanda terimanya,” ujar Sulaiman yang awalnya menolak menyebutkan berkas apa saja yang dibawanya.
Saat didesak wartawan, Sulaiman mengungkapkan berkas itu terkait sejumlah produk hukum, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2015.
“Pokonya mereka minta dokumennya. Kalau Biro Hukum itu kan nggak jauh-jauh dari Pergub. Itu sajanya yang ada. Di dalam ngobrol-ngobrol biasa saja,” katanya saat dicegar begitu keluar dari salah satu ruangan di Mako Brimob.