Anggota Dewan periode lalu dari Fraksi Partai Golkar Richard Eddy Lingga selepas memenuhi panggilan KPK, mengaku ditanya soal usulan hak interpelasi yang gagal pada tahun 2011 dan 2014. Pertanyaan lainnya, lanjut dia, terkait keterlibatan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut dalam pemberian gratifikasi atau suap kepada anggiat Dewan.
“Ditanya apa pernah terima sesuatu (uang) dari Randiman (Tarigan) dan Ali (Nafiah). Saya bilang tak pernah, selain honor, gaji, dan surat perintah perjalanan dinas (SPDP). Itu kan hak kami,” tukasnya.
Richard menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi dari siapa pun terkait usulan hak interpelasi. Dia mengakui adanya desas-desus sebagian anggota Dewan yang awalnya mendukung interpelasi kemudian menarik dukungannya karena adanya gratifikasi. Faktor lain yang mendapat sorotan adalah dugaan ‘uang ketok palu’ saat pengesahan APBD Sumut periode sebelumnya.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Brilian Moktar terus terang tak paham apa maksud gratifikasi yang didiuga diberikan oleh Gubsu Gatot Pujo Nugroho kepada anggota Dewan periode lalu dan yang menjabat saat ini. Sebab itu pula dia mengaku heran kenapa namanya disebut-sebut penyidik KPK saat pemeriksaan berlangsung sebagai orang yang terdaftar sebagai penerima gratifikasi.
“Saya ditanyai soal kegiatan di Badan Anggaran dan hak interpelasi. Apa saya ada menerima (suap), lha saya tanya dari siapa dan dari mana? Tapi penyidiknya tak beritahu. Ya, apa boleh buat. Saya tak bisa menjawab pertanyaan itu. Saya tak ada terlibat,” ujarnya.