26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ombudsman & Polri Watch Kritik Kabid Humas Poldasu

Polri Watch Minta Kapoldasu Menegur

Hal senada juga disampaikan Direktur Polri Watch, H Abdul Salam Karim. Disebut pria yang akrab disapa Haji Salum itu, sikap AKBP Helfi Assegaf itu sangat salah. Untuk itu, dikatakannya kalau Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo harus bertanggung jawab dengan melakukan peneguran.

“Kapolda harus konsisten dengan prinsip dekat dengan media dan transparan. Kalau begini, Kabid Humas sudah merenggangkan hubungan kepolisian dengan media. Dengan demikian, dapat disebut kalau dia tidak layak menjadi Kabid Humas, ” ungkap H Salum.

Sebelum mengakhiri, H Salum menyebut kalau sikap itu akan menjadi tanggung jawab AKBP Helfi Assegaf karena bila ada pemberitaan yang menyimpang karena keterbatasan konfirmasi dari wartawan. Oleh karena itu, disebut H Salum kalau Kapoldasu sudah dapat melakukan peninjauan atas jabatan yang diemban AKBP Helfi Assegaf. Bahkan, dikatakan H Salum kalau jabatan Kabid Humas yang saat ini diduduki AKBP Helfi Assegaf sudah layak untuk digantikan.

Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (16/10) menyebutkan kalau Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kembali menyebut kalau sikap yang dilakukannya itu karena tidak menerima pemberitaan soal penetapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang dimuat Sumut Pos. Hal itu diketahui dari beberapa wartawan yang bertugas di Mapoldasu. Dikatakan beberapa wartawan itu, AKBP Helfi Asssegaf menyebut kalau pemeberitaan yang diterbitkan Sumut Pos Ngawur Ngidul. Sayangnya, hal itu tidak pernah disampaikan AKBP Helfi Assegaf langsung pada Sumut Pos ataupun melalui surat hak jawab.

Diberitakan sebelumnya, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. (ain/sam/rbb)

Polri Watch Minta Kapoldasu Menegur

Hal senada juga disampaikan Direktur Polri Watch, H Abdul Salam Karim. Disebut pria yang akrab disapa Haji Salum itu, sikap AKBP Helfi Assegaf itu sangat salah. Untuk itu, dikatakannya kalau Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo harus bertanggung jawab dengan melakukan peneguran.

“Kapolda harus konsisten dengan prinsip dekat dengan media dan transparan. Kalau begini, Kabid Humas sudah merenggangkan hubungan kepolisian dengan media. Dengan demikian, dapat disebut kalau dia tidak layak menjadi Kabid Humas, ” ungkap H Salum.

Sebelum mengakhiri, H Salum menyebut kalau sikap itu akan menjadi tanggung jawab AKBP Helfi Assegaf karena bila ada pemberitaan yang menyimpang karena keterbatasan konfirmasi dari wartawan. Oleh karena itu, disebut H Salum kalau Kapoldasu sudah dapat melakukan peninjauan atas jabatan yang diemban AKBP Helfi Assegaf. Bahkan, dikatakan H Salum kalau jabatan Kabid Humas yang saat ini diduduki AKBP Helfi Assegaf sudah layak untuk digantikan.

Sementara itu, informasi diterima Sumut Pos di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (16/10) menyebutkan kalau Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf kembali menyebut kalau sikap yang dilakukannya itu karena tidak menerima pemberitaan soal penetapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang dimuat Sumut Pos. Hal itu diketahui dari beberapa wartawan yang bertugas di Mapoldasu. Dikatakan beberapa wartawan itu, AKBP Helfi Asssegaf menyebut kalau pemeberitaan yang diterbitkan Sumut Pos Ngawur Ngidul. Sayangnya, hal itu tidak pernah disampaikan AKBP Helfi Assegaf langsung pada Sumut Pos ataupun melalui surat hak jawab.

Diberitakan sebelumnya, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. (ain/sam/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/