26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eddy Sofyan Dicopot

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan langsung mencopot Eddy Sofyan dari posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar, tanpa menunggu proses hukum selanjutnya. Langkah tersebut akan dilakukan karena menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono, pemberlakuan terhadap penjabat berbeda dengan kepala daerah ketika tersangkut masalah hukum.

“Saya kira kalau untuk penjabat yang sudah ditahan, itu langsung diberhentikan. Langsung kami dicarikan pengganti. Ini berbeda dengan posisi kepala daerah defenitif yang baru dinonaktifkan selama menjalani masa penahanan dan baru diberhentikan kalau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”ujar Sumarsono kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/11).

Saat ditanya siapa pengganti Sofyan, Kemendagri kata Sumarsono saat ini masih mengkaji. Usulan nama menurutnya tetap berasal dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.

“Pelaksana Gubernur Sumut sudah menyampaikan usulan. Suratnya sudah kami terima hari ini (Senin, Red). Segera kami proses untuk mencegah kevakuman,”ujarnya.

Meski usulan tetap berasal dari pemprov, namun syarat-syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah kata Sumarsono, tetap harus terpenuhi. Karena itu Kemendagri tetap perlu mengkaji secara mendalam. Sehingga hal-hal tak diinginkan dapat diminimalisir.

Saat ditanya kapan pengganti Eddy Sofyan akan dilantik, Sumarsono hanya menegaskan dalam waktu dekat. Ia belum berani menyebut tanggal pasti, mengingat proses pengkajian harus dilakukan penuh kehati-hatian.

“Dalam waktu dekat saya harapkan bisa dilantik. Sekaligus pemberhentian (Eddy Sofyan, Red). Kami kejar waktu, karena itu seluruhnya kewenangan Mendagri,” ujar Sumarsono.

Kabar terakhir yang dihimpun Sumut Pos, Pemprov Sumut sudah mengusulkan pengganti Eddy Syofian ke Kemendagri. Pengusulan baru tersebut dikarenakan Kepala Badan Kesejateraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat kini berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah TA. 2012-2013.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, terkait pengusulan baru Pj Wali Kota Pematangsiantar.

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan langsung mencopot Eddy Sofyan dari posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar, tanpa menunggu proses hukum selanjutnya. Langkah tersebut akan dilakukan karena menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono, pemberlakuan terhadap penjabat berbeda dengan kepala daerah ketika tersangkut masalah hukum.

“Saya kira kalau untuk penjabat yang sudah ditahan, itu langsung diberhentikan. Langsung kami dicarikan pengganti. Ini berbeda dengan posisi kepala daerah defenitif yang baru dinonaktifkan selama menjalani masa penahanan dan baru diberhentikan kalau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”ujar Sumarsono kepada Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/11).

Saat ditanya siapa pengganti Sofyan, Kemendagri kata Sumarsono saat ini masih mengkaji. Usulan nama menurutnya tetap berasal dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.

“Pelaksana Gubernur Sumut sudah menyampaikan usulan. Suratnya sudah kami terima hari ini (Senin, Red). Segera kami proses untuk mencegah kevakuman,”ujarnya.

Meski usulan tetap berasal dari pemprov, namun syarat-syarat bagi seseorang untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah kata Sumarsono, tetap harus terpenuhi. Karena itu Kemendagri tetap perlu mengkaji secara mendalam. Sehingga hal-hal tak diinginkan dapat diminimalisir.

Saat ditanya kapan pengganti Eddy Sofyan akan dilantik, Sumarsono hanya menegaskan dalam waktu dekat. Ia belum berani menyebut tanggal pasti, mengingat proses pengkajian harus dilakukan penuh kehati-hatian.

“Dalam waktu dekat saya harapkan bisa dilantik. Sekaligus pemberhentian (Eddy Sofyan, Red). Kami kejar waktu, karena itu seluruhnya kewenangan Mendagri,” ujar Sumarsono.

Kabar terakhir yang dihimpun Sumut Pos, Pemprov Sumut sudah mengusulkan pengganti Eddy Syofian ke Kemendagri. Pengusulan baru tersebut dikarenakan Kepala Badan Kesejateraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat kini berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah TA. 2012-2013.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, terkait pengusulan baru Pj Wali Kota Pematangsiantar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/