Terkait pengakuan Evy soal adanya aliran uang dari Kaligis ke Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengakuan Evy tak serta-merta membuat KPK menindaklanjutinya. Lembaga antirasuah itu menyerahkan kebenaran pengakuan Evy kepada Kejagung.
“Kami serahkan ke kejaksaan. standar operasional prosedur (SOP) dalam Tipikor begitu. Instansi otoritas yang menanganinya, kecuali mereka ada kendala,” katanya menajwab wartawan saat berkunjung ke gedung Pengadilan Tipikor Jakarta yang baru di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
Ditanya apakah KPK yakin saat kasus itu ditangani Kejagung akan sampai meja hijau? Indriyanto menjawab diplomatis. ”Jika Kejagung tak mampu menanganinya maka KPK bisa mengambil alih kasusnya. Kalau ada jeruk makan jeruk kan mereka bisa serahkan ke kami,” kata pakar hukum pidana itu dengan santai.
Dalam pengembangan kasus bansos Sumut ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Ketum DPP NasDem Surya Paloh untuk bersaksi di persidangan Patrice Rio Capella. Keterangan bos media grup ini akan didengarkan pada sidang yang digelar pekan depan. Selain Paloh, Gatot masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.
“Saksi kami ada empat orang. Ada Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdhan, dan Surya Paloh,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Yudi Kristiana di Pengadsailan Tipikor, kemarin. (dil/put/jpg/ril/val)