LUBUKPAKAM, AUMUTPOS.CO – Uang pungutan liar (Pungli) di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) diduga mengalir ke Bupati Deliserdang. Hal ini terungkap ketika wartawan Sumut Pos melakukan penelusuran dengan menyaru sebagai pemohon izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor BPPTSP pada April hingga Agustus 2016 lalu.
Berbekal dokumen milik seorang developer yang hendak mengurus IMB, wartawan Sumut Pos mendatangi Kantor BPPTSP. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 692/2012 tentang izin peruntukan penggunaan tanah, IMB untuk lahan dengan luas sekitar 5.000 meter ke atas dibutuhkan izin peruntukan penggunaan tanah.
Dalam Perbub tersebut, pengurusan izin peruntukan sama sekali tidak dikenakan biaya alias nontarif. Namun kenyataannya di lapangan, bila pemohon ingin mendapatkan izin tersebut harus membayar biaya Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Dibutuhkan waktu sekitar tiga pekan untuk mengurus izin peruntukan penggunaan tanah itu. Setelah itu, awak koran ini pun mendatangi pejabat di kantor Tata Pemerintahan Pemkab Delisedang. Di sana, seorang staf yang tak mau namanya dikorankan menyarankan agar wartawan Sumut Pos mengeluarkan uang untuk ‘pelicin’ agar prosesnya cepat. Namun, staf tersebut mengatakan, biasanya uang ‘pelicin’ itu diserahkan kepada Kasubag Protokoler, Sukri yang saat ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perizinan di BPPTSP Deliserdang.
Wartawan Sumut Pos pun mengikuti saran staf tersebut dan menemui Sukri dan menyerahkan uang Rp15 juta. Oleh Sukri, uang itu disimpan dalam amplop cokelat. “Uangnya akan kuberikan kepada Bupati melalui Sekda,” kata Sukri.
Setelah izin peruntukan penggunaan tanah diterbitkan, pada awal Mei 2016 wartawan Sumut Pos kemudian mengurus IMB ke BPPTSP lagi. Ternyata, wartawan Sumut Pos kembali bertemu dan harus berurusan dengan Sukri lagi yang telah menjabat Kepala Bidang Perizinan.
Ketika bertemu kembali, Sukri ternyata masih mengenal wartawan Sumut Pos. ”Aku sudah disini jadi Kabid. Abang kenal samaku kan? Abang yang kasih amplop di kantor Bupati itukan,” bilang Sukri.
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ketika dikonfirmasi mengaku kesal namanya dibawa-bawa dalam aksi pungutan liar yang dilakukan oknum Kepala Bidang Perizinan di Kantor BPPTSP Deliserdang, Sukri. Kekesalan orang nomor satu di Deliserdang tersebut terlihat dari ekspersi wajahnya. “Benar saya pimpinan Sukri. Selain itu Sekda juga pimpinannya juga,” kata Ashari Tambunan didampingi Sekdakab Asrin Naim.
Ashari secara tegas mengatakan, dirinya tidak pernah menerima uang apapun dari Sukri. Karenanya,
Ashari yang merupakan adik kandung mantan Bupati Deliserdang Amri Tambunan itu mengaku akan meminta inpesktorat memangil Sukri untuk diminta keterangan. Bahkan, Ashari sempat mempertanyakan seputar perbuatan yang dilakukann Sukri kepada wartawan Sumut Pos.
”Saya perintahkan segera diperiksa,” tegas Ashari.
Disinggung apakah Pemkab Deliserdang akan membuat cara atau teknik agar aksi pungli tidak terulang kembali di BPPTSP, Ashari mengaku telah membuat pengawasan berjenjang di mana setiap pimpinan unit kerja akan mengawasi bawahanya. Sementara itu para pimpinan unit kerja akan diawasi secara langsung oleh ispektorat.
”Pengawasan secara berjenjang telah dilakukan Kepalanya ispektorat sementara Kadis Infokom adalah skretarisnya,”terangnya.
Ketika disoal apakah Pemkab Deliserdang akan membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)? Ashari malah menyatakan, pihaknya telah membentuk pengawasan terhadap aparatur Pemerintah Kabupaten Deliserdang. ”Saya rasa sudah ada tim kita sendiri,”jawabanya. (btr/mag-2/bal/adz)