25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Ditangkap

Foto: BATARA/SUMUT POS
PAPARAN: Wakapolres Deliserdang Kompol Yudi Frianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, memaparkan tersangka EA dan barang bukti, Kamis (16/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Tim gabungan Polsek Tanjungmorawa dan Satreskrim Polres Deliserdang, berhasil menangkap Edi Aprianto (33), pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Richard Vanes Pakpahan (16) pelajar SMA RK Serdang Murni Lubukpakam. Tersangka ditangkap di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai. Hal tersebut dipaparkan Wakapolres Deliserdang Kompol Yudi Frianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, Kamis (16/11).

“Tadi malam sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Seirampah. Setelah kejadian, tersangka bersembunyi di sana, di tempat saudaranya,” ungkap Yudi.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat ini pelaku pun ditahan di Mapolres Deliserdang. “Pelaku masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian. Ia mau mencuri handphone dan printer, tapi saat itu korban sempat melihatnya, sehingga pelaku langsung memukul korban sebanyak lima kali menggunakan ulekan cobek (batu gilingan) di bagian kepalanya,” beber Yudi lagi.

Kepolisian juga telah mengamankan beragam barang bukti terkait kasus ini. Namun dari sekian banyak barang bukti, tidak ada ulekan cobek. “Kalau ulekan cobek itu dibuang pelaku ke Sungai PTPN (Sungai Blumai). Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, karena sudah banyak kehabisan darah,” jelas Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 lebih subs pasal 365 ayat (3) KUHP, dan atau pasal 80 (3) UU No 35 Tahun 2014. “Dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Sementara tersangka EA mengaku, ia melakukan tindakan tersebut karena ketahuan, maka memukul korban. “Rencananya uang hasil curian untuk membayar gadaian sepeda motor sebesar Rp2 juta,” katanya, sambil tertunduk dengan nada menyesal.

Tersangka EA nekat melakukan pencurian karena kondisi rumah korban tersebut sunyi. “Saya menyesali perbuatan ini. Saya juga tidak ada melakukan cabul terhadap korban,” pungkasnya. (btr/saz)

 

 

Foto: BATARA/SUMUT POS
PAPARAN: Wakapolres Deliserdang Kompol Yudi Frianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, memaparkan tersangka EA dan barang bukti, Kamis (16/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Tim gabungan Polsek Tanjungmorawa dan Satreskrim Polres Deliserdang, berhasil menangkap Edi Aprianto (33), pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Richard Vanes Pakpahan (16) pelajar SMA RK Serdang Murni Lubukpakam. Tersangka ditangkap di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai. Hal tersebut dipaparkan Wakapolres Deliserdang Kompol Yudi Frianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, Kamis (16/11).

“Tadi malam sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Seirampah. Setelah kejadian, tersangka bersembunyi di sana, di tempat saudaranya,” ungkap Yudi.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat ini pelaku pun ditahan di Mapolres Deliserdang. “Pelaku masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian. Ia mau mencuri handphone dan printer, tapi saat itu korban sempat melihatnya, sehingga pelaku langsung memukul korban sebanyak lima kali menggunakan ulekan cobek (batu gilingan) di bagian kepalanya,” beber Yudi lagi.

Kepolisian juga telah mengamankan beragam barang bukti terkait kasus ini. Namun dari sekian banyak barang bukti, tidak ada ulekan cobek. “Kalau ulekan cobek itu dibuang pelaku ke Sungai PTPN (Sungai Blumai). Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, karena sudah banyak kehabisan darah,” jelas Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 Subs pasal 338 lebih subs pasal 365 ayat (3) KUHP, dan atau pasal 80 (3) UU No 35 Tahun 2014. “Dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Sementara tersangka EA mengaku, ia melakukan tindakan tersebut karena ketahuan, maka memukul korban. “Rencananya uang hasil curian untuk membayar gadaian sepeda motor sebesar Rp2 juta,” katanya, sambil tertunduk dengan nada menyesal.

Tersangka EA nekat melakukan pencurian karena kondisi rumah korban tersebut sunyi. “Saya menyesali perbuatan ini. Saya juga tidak ada melakukan cabul terhadap korban,” pungkasnya. (btr/saz)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/