32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Polisi Tetapkan Irfan Pelaku Tunggal

Pungli-Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa SiK menyatakan, Muhamad Irfan (43) staf Dinas Perhubungan Deliserdang, merupakan pelaku tunggal punggutan liar (pungli).

“Semua sudah didalami dan beberapa orang telah diminta keterangannya. Irfan adalah pelaku tunggal pungli,”bilang AKP Teuku Fathir Mustafa SiK, kemarin (16/2).

Ditambahkanya, selain telah memperiksa tersangka Irfan. Pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang, Janes Manurung yang diperiksa pada, Kamis (2/2) silam.

Oleh penyidik, Janes dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Hampir semua pertanyaan, terkait hubungan Janes dan tersangka Muhamad Irfan, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli (Saber Pungli) Polres Deliserdang, Kamis (16/1) lalu. Dari tanggan tersangka disita enam buku KIR serta uang Rp730 ribu.

Selain memperiksa ulang tersangka, kepolisian juga telah menyerakan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.”Secepatnya P 21 atau berkas perkaranya dimajukan ke Jaksa,”tambah Teuku Fathir.

Terpisah, Janes Manurung ketika dihubungi mengatakan,  Muhamad Irfan selaku tersangka pelaku pungli masih bertugas di Dinas Perhubungan. Selain posisinya sejak awal non job, hingga kini keberadanya dalam pengawasan internal Dishub. “Kita belum berani memutasi Irfan, karena harus menunggu hasil dari Ispektorat. Bila ada rekomendasi dari Ispektorat maka akan dilakukan secapatnya,”tambah Janes.

Sebelumnya, Muhamad Irfan (43) pegawai Dinas Perhubungan yang terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi Taman Buah di Komplek Perkantoran Bupati, Kamis (26/1).

Irfan sempat ditahan tiga hari, kemudian dilepaskan kembali. Polisi berasalan, Irfan hanya melanggar pasal 12A Ayat (2) undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjelaskan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta dipidana paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp50 juta.(btr/han)

Pungli-Ilustrasi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa SiK menyatakan, Muhamad Irfan (43) staf Dinas Perhubungan Deliserdang, merupakan pelaku tunggal punggutan liar (pungli).

“Semua sudah didalami dan beberapa orang telah diminta keterangannya. Irfan adalah pelaku tunggal pungli,”bilang AKP Teuku Fathir Mustafa SiK, kemarin (16/2).

Ditambahkanya, selain telah memperiksa tersangka Irfan. Pihaknya juga telah meminta keterangan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang, Janes Manurung yang diperiksa pada, Kamis (2/2) silam.

Oleh penyidik, Janes dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Hampir semua pertanyaan, terkait hubungan Janes dan tersangka Muhamad Irfan, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli (Saber Pungli) Polres Deliserdang, Kamis (16/1) lalu. Dari tanggan tersangka disita enam buku KIR serta uang Rp730 ribu.

Selain memperiksa ulang tersangka, kepolisian juga telah menyerakan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.”Secepatnya P 21 atau berkas perkaranya dimajukan ke Jaksa,”tambah Teuku Fathir.

Terpisah, Janes Manurung ketika dihubungi mengatakan,  Muhamad Irfan selaku tersangka pelaku pungli masih bertugas di Dinas Perhubungan. Selain posisinya sejak awal non job, hingga kini keberadanya dalam pengawasan internal Dishub. “Kita belum berani memutasi Irfan, karena harus menunggu hasil dari Ispektorat. Bila ada rekomendasi dari Ispektorat maka akan dilakukan secapatnya,”tambah Janes.

Sebelumnya, Muhamad Irfan (43) pegawai Dinas Perhubungan yang terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi Taman Buah di Komplek Perkantoran Bupati, Kamis (26/1).

Irfan sempat ditahan tiga hari, kemudian dilepaskan kembali. Polisi berasalan, Irfan hanya melanggar pasal 12A Ayat (2) undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjelaskan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5 juta dipidana paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp50 juta.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/