Tiba di rumah Richard, Dedi melihat sepedamotor milik ibunya, Linceria Sitorus (45) ada di ruang tengah. Untuk memuluskan niatnya, Dedi Aprianto berpura-pura mau ke WC, dengan niat mencari kunci kontak sepedamotor tersebut. Linceria pun tidak curiga, dan mempersilahkannya.
Saat Dedi sudah masuk ke rumah, ternyata Richard Vanesa saat itu sedang makan sambil menonton tivi. Di dalam rumah Dedi sempat bolak-balik mencari kunci sepedamotor, namun tak ditemukannya.
Target utama tidak berhasil. Saat itu mata Dedi Aprianto tertuju kepada HP dan printer yang ada dekat korban.
Saat Dedi mau mengambilnya, Richard pun sontak berteriak maling. Dedi Aprianto panik dengan teriakan korban. Agar aksinya tidak diketahui warga juga ibu korban, Dedi Aprianto langsung mengambil batu gilingan cabe, dan memukulkannya ke kepala korban. Seketika korban terjatuh dan mulutnya mengeluarkan darah bercampur nasi yang baru dimakannya.
Saat itu ibu korban baru tersadar, kalau Dedi sudah lama di dalam rumahnya. Linceria Sitorus pun masuk mengecek keberadaan Dedi.
Melihat kehadiran wanita beranak tiga itu, membuat Dedi makin panic. Lalu Dedi menarik tangan ibu korban masuk ke rumah. Ternyata Liceria melawan, dengan mengambil sapu sambil memukul Dedi.
Mendengar teriakan ibu korban, warga sekitar langsung berdatangan. Dedi tetap tidak habis akal. Dia langsung keluar rumah dan kabur menumpang becak motor yang kebetulan melintas.
Sebelum jauh dari rumah korban, warga sempat bertanya kepada Dedi mengapa ada jeritan. Dedi menjawab jika ibu korban kesetrum, dan dirinya mau memanggil ayah korban. Sehingga Dedi Aprianto lolos dari kecurigaan warga sekitar.
Selanjutnya pelaku yang pernah dihukum tiga bulan penjara kasus judi tahun 2006 lalu itu, turun dari becak di Simpang Dwi Warna Tanjung Morawa. Dari sana dia naik angkot lalu turun di depan Gang Madirsan, Tanjung Morawa. Selanjutnya Dedi menumpang bus KUPJ ke Sei Rampah.
Dari Sei Rampah, Dedi naik becak motor dan ongkosnya dibayar saat tiba di rumah buklenya.
Itulah kronologis pelarian Dedi, hingga sampai di rumah bukleknya dan selanjutnya ditangkap polisi.
Seperti diberitakan edisi Rabu (15/11), dua kawanan bandit beraksi di Salon Winda, Jalan Medan-Tanjungmorawa, Km14, Desa Bangun Sari Baru. Dalam aksi itu, pelaku melukai seorang pelajar hingga sekarat. Pelaku kabur menumpang betor yang memang sejak awal menunggunya dekat rumah korban.
Korban, Richard Vanesa Pakpahan, yang sekarat langsung dilarikan ke RS PTPN II Tanjungmorawa dengan menumpang betor. Sekitar sejam menjalani perawatan, pihak keluarga akhirnya meminta korban dirujuk ke RSU Pirngadi Medan.
Sementara terpisah, Wakapolres Deli Serdang Kompol Yudi Prianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, dalam paparannya menyebutkan jika tersangka Dedi Aprianto dijerat pasal 365 ayat (3), 338, 349 KUH Pidana dan pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak. “Tersnagka diancam hukuman mati,” sebutnya. (man)