25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

6 Anggota BPD Minta Lakukan Musyawarah, Dispemdes Dairi Mediasi Masalah Pilkades Pegagan Julu VI

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), mediasi permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul. Mediasi digelar karena adanya aksi penolakan warga Desa Pegagan Julu VI karena tidak terdaftarnya Janiriduan Bakara sebagai Balon Kades.

MEDIASI: Kadispemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Camata Sumbul, Rimson Simamora memimpin mediasi permasalahan Pilkades Pegagan Julu VI di aula Sekretarit Pemkab Dairi, Selasa (16/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Mediasi dipimpin Kepala Dinas Pemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, Camat Sumbul, Rimson Simamora serta dihadiri Kapolsek Sumbul, AKP Asian Parhusip dan Babinsa Desa Pegagan Julu VI, Edi di Aula Sekretariat Pemkab Dairi, Selasa (16/11).

Hadir Ketua panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pegagan Julu VI, Pandapotan Silalahi didampingi Sekretaris, Saor Lingga, Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Jonda Sigiro serta dihadiri bakal calon (Balon) yang juga pejabat incumben Kades Pegagan Julu VI, Janiriduan Bakara.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua P2KD, Pandapotan Silalahi menyampaikan, dasar P2KD menganulir pencalonan Janiriduan, salahsatunya akibat keterlambatan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPj) Kepala Desa Pegagan Julu VI kepada Ketua BPD seperti diatur dalam peraturan bupafi (Perbup) nomor 47 tahun 2020 pasal 13 ayat 1, bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali (incumben).

“Sesuai surat pernyataan diserahkan Ketua BPD, Jonda Sigiro kepada P2KD, penyampaian LPPD dan LKPj Kades Pegagan Julu VI diserahkan, 15 Oktober 2021,” ujarnya.

Pernyataan Ketua P2KD ditanggapi anggota BPD, Riston Sinaga (50). Menurut Riston, bahwa berita acara bukti penyampaian LPPD dan LKPj balon incumben, Janiriduan Bakara, diterima BPD pada, 4 Oktober 2021 yang dihadiri Ketua, Sekretaris dan semua anggota BPD.

Namun dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD, Jonda Sigiro mengatakan, ia menerima bukti penyampaian LPPD dan LKPj Kades incumben tetap, 15 Oktober 2021, dan dia membuat surat pernyataan yang diberikan kepada P2KD.

Dan surat pernyataan Ketua BPD, yang dijadikan P2KD sebagai dasar tidak meloloskan pencalonan Janiriduan Bakara.

Menurut Riston dan 5 BPD lainya yakni, Mardin Manjorang (43), Antonius Manik (39), Junus Bakara (37), Joter Bakara (53) serta Bunga Pinta Munthe (41), bahwa bukti penyampaian LPPD dan LKPj, disampaikan Janiriduan, 4 Oktober 2021.

Dalam pertemuan, keenam anggota BPD, meminta kepada Ketua BPD, Jonda Sigiro, supaya melaksanakan musyawarah kembali di Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk mengambil keputusan bersama terkait bukti penyampaian LPPD dan KLKPj Kades Pegagan Julu VI untuk diserahkan kepada P2KD.

Karena menurut mereka, keputusan BPD adalah keputusan bersama (Kelektif Kolegial), dan bukan keputusan pribadi ataupun membuat surat pernyataan, terang Riston dan kawan-kawan.

Janiriduan melalui Kuasa Hukum, Jetra Bakara menegaskan, berkas Janiriduan prinsipnya sudah memenuhi persyaratan. Berita acara penyampaian LPPD dan LKPj akhir masa jabatan dari BPD tertanggal 4 Oktober ditandatangani semua anggota, termasuk ketua BPD dengan cap stempel.

Dan untuk masalah ini, pihaknya meminta supaya BPD menggelar musyawarah untuk mengambil keputusan bersama terkait perbedaan tanggal bukti penyampaian LPPD dan LKPj klienya kepada BPD.

Sementara itu, Kadispemdes, Junihardi Siregar maupun Camat Sumbul, Rimson Simamora, mendorong BPD membuat keputusan berdasarkan aturan yang ada serta sesuai hati nurani. Begitu juga P2KD, supaya bersifat netral. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes), mediasi permasalahan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul. Mediasi digelar karena adanya aksi penolakan warga Desa Pegagan Julu VI karena tidak terdaftarnya Janiriduan Bakara sebagai Balon Kades.

MEDIASI: Kadispemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Camata Sumbul, Rimson Simamora memimpin mediasi permasalahan Pilkades Pegagan Julu VI di aula Sekretarit Pemkab Dairi, Selasa (16/11).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Mediasi dipimpin Kepala Dinas Pemdes Dairi, Junihardi Siregar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Selamat Bancin, Camat Sumbul, Rimson Simamora serta dihadiri Kapolsek Sumbul, AKP Asian Parhusip dan Babinsa Desa Pegagan Julu VI, Edi di Aula Sekretariat Pemkab Dairi, Selasa (16/11).

Hadir Ketua panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pegagan Julu VI, Pandapotan Silalahi didampingi Sekretaris, Saor Lingga, Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI, Jonda Sigiro serta dihadiri bakal calon (Balon) yang juga pejabat incumben Kades Pegagan Julu VI, Janiriduan Bakara.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua P2KD, Pandapotan Silalahi menyampaikan, dasar P2KD menganulir pencalonan Janiriduan, salahsatunya akibat keterlambatan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan (LKPj) Kepala Desa Pegagan Julu VI kepada Ketua BPD seperti diatur dalam peraturan bupafi (Perbup) nomor 47 tahun 2020 pasal 13 ayat 1, bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali (incumben).

“Sesuai surat pernyataan diserahkan Ketua BPD, Jonda Sigiro kepada P2KD, penyampaian LPPD dan LKPj Kades Pegagan Julu VI diserahkan, 15 Oktober 2021,” ujarnya.

Pernyataan Ketua P2KD ditanggapi anggota BPD, Riston Sinaga (50). Menurut Riston, bahwa berita acara bukti penyampaian LPPD dan LKPj balon incumben, Janiriduan Bakara, diterima BPD pada, 4 Oktober 2021 yang dihadiri Ketua, Sekretaris dan semua anggota BPD.

Namun dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD, Jonda Sigiro mengatakan, ia menerima bukti penyampaian LPPD dan LKPj Kades incumben tetap, 15 Oktober 2021, dan dia membuat surat pernyataan yang diberikan kepada P2KD.

Dan surat pernyataan Ketua BPD, yang dijadikan P2KD sebagai dasar tidak meloloskan pencalonan Janiriduan Bakara.

Menurut Riston dan 5 BPD lainya yakni, Mardin Manjorang (43), Antonius Manik (39), Junus Bakara (37), Joter Bakara (53) serta Bunga Pinta Munthe (41), bahwa bukti penyampaian LPPD dan LKPj, disampaikan Janiriduan, 4 Oktober 2021.

Dalam pertemuan, keenam anggota BPD, meminta kepada Ketua BPD, Jonda Sigiro, supaya melaksanakan musyawarah kembali di Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk mengambil keputusan bersama terkait bukti penyampaian LPPD dan KLKPj Kades Pegagan Julu VI untuk diserahkan kepada P2KD.

Karena menurut mereka, keputusan BPD adalah keputusan bersama (Kelektif Kolegial), dan bukan keputusan pribadi ataupun membuat surat pernyataan, terang Riston dan kawan-kawan.

Janiriduan melalui Kuasa Hukum, Jetra Bakara menegaskan, berkas Janiriduan prinsipnya sudah memenuhi persyaratan. Berita acara penyampaian LPPD dan LKPj akhir masa jabatan dari BPD tertanggal 4 Oktober ditandatangani semua anggota, termasuk ketua BPD dengan cap stempel.

Dan untuk masalah ini, pihaknya meminta supaya BPD menggelar musyawarah untuk mengambil keputusan bersama terkait perbedaan tanggal bukti penyampaian LPPD dan LKPj klienya kepada BPD.

Sementara itu, Kadispemdes, Junihardi Siregar maupun Camat Sumbul, Rimson Simamora, mendorong BPD membuat keputusan berdasarkan aturan yang ada serta sesuai hati nurani. Begitu juga P2KD, supaya bersifat netral. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/