32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Puluhan Papan Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan, Target Pajak Naik Rp6 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan berkomitmen dalam menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame. Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, melakukan penertiban papan reklame yang menunggak atau tidak membayar pajaknya.

BONGKAR: Tim BPPRD dan Satpol PP Kota Medan saat menertibkan papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan, Selasa (16/11). Pemko Medan berkomitmen genjot target PAD, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame.

Selasa (16/11), Tim BPPRD dan Satpol PP melakukan penertiban papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan. Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW, dan Retribusi BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menertibkan dan menindak para pemilik plang reklame yang belum membayar pajak, serta yang papan reklamenya menganggu badan jalan.

“Terkhusus target pajak di 2021, itu sekitar Rp34 miliar. Namun di P-APBD lalu, ada penambahan target pajak untuk BPPRD, sekitar Rp6 miliar. Jadi total target pajak di 2021 dari Pemko Medan yang harus dipenuhi itu berjumlah Rp40 miliar. Dan syukur Alhamdulillah, target tersebut saat ini sudah terealisasi 91 persen,” ungkap Sutan di sela-sela penertiban yang dilakukan pihaknya.

Di 2022 mendatang, lanjut Sutan, ada penambahan target sebesar Rp40 miliar dibanding 2021. Jika 2021 target pajak berjumlah Rp36 miliar, maka di 2022 mendatang, target pajak jadi Rp76 miliar. Untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Medan akan melakukan gerak cepat berupa imbauan kepada penunggak pajak reklame, agar membayar pajaknya tepat waktu.

“Ada tahapan atau prosedur yang harus kami lakukan, berupa imbauan atau memberikan surat peringatan. Kami tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi jika setelah diimbau tidak ada itikad pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kami ambil tindakan tegas, berupa mencopot dan menumbangkan plang reklamenya. Dan apabila di lapangan ada ditemukan oknum ‘nakal’ yang bermain, kami akan sampaikan langsung kepada Pak Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, Tulus Sipahutar, Staf Bidang 2 BPPRD Kota Medan, menjelaskan, sesuai Perda No 11 Tahun 2011 dan Perwal No 46 Tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak reklamenya.

“Jadi tindakan hari ini (kemarin, red) hanya tindakan administratif berupa pembongkaran objek reklame, sembari dilakukan sosialisasi, agar penyelenggara reklame bisa segera membayar pajaknya ke BPPRD Medan,” jelasnya.

Peraturan yang benar, lanjut Tulus, sebelum menyelengarakan reklame, para pengusaha harus mendaftarkan objek dan mengurus izin reklamenya.

“Kalau pemilik reklame sudah membayar pajak reklamenya, maka akan di-skip. Tapi jika belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas, berupa pembongkaran objek reklame,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, objek reklame yang dibongkar oleh tim gabungan BPPRD dan Satpol PP, berbeda di depan Toko Wahana Fajar, Toko Utama Jaya, Toko Mandiri Jaya, dan sejumlah toko elektronik lainnya. Sedangkan plang reklame yang dibongkar, keseluruhannya milik vendor elektronik Asus. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan berkomitmen dalam menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame. Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, melakukan penertiban papan reklame yang menunggak atau tidak membayar pajaknya.

BONGKAR: Tim BPPRD dan Satpol PP Kota Medan saat menertibkan papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan, Selasa (16/11). Pemko Medan berkomitmen genjot target PAD, satu di antaranya melalui sektor pajak reklame.

Selasa (16/11), Tim BPPRD dan Satpol PP melakukan penertiban papan reklame penunggak pajak di seputaran Jalan Merak Jingga Medan. Kabid Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SBW, dan Retribusi BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menertibkan dan menindak para pemilik plang reklame yang belum membayar pajak, serta yang papan reklamenya menganggu badan jalan.

“Terkhusus target pajak di 2021, itu sekitar Rp34 miliar. Namun di P-APBD lalu, ada penambahan target pajak untuk BPPRD, sekitar Rp6 miliar. Jadi total target pajak di 2021 dari Pemko Medan yang harus dipenuhi itu berjumlah Rp40 miliar. Dan syukur Alhamdulillah, target tersebut saat ini sudah terealisasi 91 persen,” ungkap Sutan di sela-sela penertiban yang dilakukan pihaknya.

Di 2022 mendatang, lanjut Sutan, ada penambahan target sebesar Rp40 miliar dibanding 2021. Jika 2021 target pajak berjumlah Rp36 miliar, maka di 2022 mendatang, target pajak jadi Rp76 miliar. Untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Medan akan melakukan gerak cepat berupa imbauan kepada penunggak pajak reklame, agar membayar pajaknya tepat waktu.

“Ada tahapan atau prosedur yang harus kami lakukan, berupa imbauan atau memberikan surat peringatan. Kami tidak mau melakukan tindakan brutal. Tapi jika setelah diimbau tidak ada itikad pengusaha untuk membayar pajak reklamenya, terpaksa kami ambil tindakan tegas, berupa mencopot dan menumbangkan plang reklamenya. Dan apabila di lapangan ada ditemukan oknum ‘nakal’ yang bermain, kami akan sampaikan langsung kepada Pak Wali Kota,” tegasnya.

Sementara itu, Tulus Sipahutar, Staf Bidang 2 BPPRD Kota Medan, menjelaskan, sesuai Perda No 11 Tahun 2011 dan Perwal No 46 Tahun 2020, maka setiap penyelengara reklame harus membayar pajak reklamenya.

“Jadi tindakan hari ini (kemarin, red) hanya tindakan administratif berupa pembongkaran objek reklame, sembari dilakukan sosialisasi, agar penyelenggara reklame bisa segera membayar pajaknya ke BPPRD Medan,” jelasnya.

Peraturan yang benar, lanjut Tulus, sebelum menyelengarakan reklame, para pengusaha harus mendaftarkan objek dan mengurus izin reklamenya.

“Kalau pemilik reklame sudah membayar pajak reklamenya, maka akan di-skip. Tapi jika belum membayar pajaknya, akan diambil tindakan tegas, berupa pembongkaran objek reklame,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, objek reklame yang dibongkar oleh tim gabungan BPPRD dan Satpol PP, berbeda di depan Toko Wahana Fajar, Toko Utama Jaya, Toko Mandiri Jaya, dan sejumlah toko elektronik lainnya. Sedangkan plang reklame yang dibongkar, keseluruhannya milik vendor elektronik Asus. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/