JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pertama kalinya memeriksa Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Sumadio Hadisaputra sebagai tersangka, sejak menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12) lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, sejak Pukul 13.30 WIB hingga Selasa petang.
“Untuk perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, USU, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan atas nama tersangka SH. Yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya di Jakarta, Selasa (16/12) petang.
Pemeriksaan, kata Tony, dilakukan tim penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp14 miliar. Terhadap SH, penyidik menanyakan beberapa hal yang pada pokoknya terkait dugaan keterlibatan tersangka.
“Pemeriksaan mulai dari dugaan keterlibatan tersangka dalam menyusun perencanaan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan tahun anggaran 2010, termasuk dugaan mark up harga, dan pemenang pelaksana kegiatan pengadaan tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dari pemeriksaan SH mengakui perbuatannya, Tony menegaskan dirinya tidak dapat menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan. Karena hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik yang nantinya dituangkan dalam berkas hasil penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Meski begitu Tony mengaku kasus korupsi USU menjadi salah satu prioritas kasus yang akan diselesaikan Kejagung. Karena itu ia berharap masyarakat Sumut dapat bersabar, karena Kejagung akan benar-benar bekerja secara professional, menjerat semua pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebagaimana diketahui, SH bersama Ketua unit layanan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, Suranto dan Ketua pemeriksa/penerima barang pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan, Nasrul, telah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari terhitung Senin (8/12), hingga 27 Desember mendatang.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik terhadap pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu penahanan juga dilakukan atas pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta memersulit proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejagung juga diketahui telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Hadi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersangka yang menjalani penahanan, Kamis (14/8) lalu, dinyatakan lengkap.(gir/rbb)